Vonis 10 Bulan Pemburu 79 Kukang Jawa
Vonis 10 bulan hukuman penjara dan denda Rp. 10 juta dengan subsider tiga
Vonis 10 bulan hukuman penjara dan denda Rp. 10 juta dengan subsider tiga
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio
Perburuan dan perdagangan satwa liar kukang jawa (Nycticebus javanicus) masih saja terjadi. Kukang
Dua terdakwa pelaku pemburu Kukang jawa, Yaya (47) dan Yana (40) yang merupakan
Sebanyak delapan individu kukang diselamatkan oleh Tim unit I Subdit IV Tipidter Polda
Populasi Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) makin terancam. Mulai unsur klenik hingga kelucuannya, satwa
Polres Majalengka berhasil mengamankan 79 kukang jawa dari tangan pemburu pada Rabu, 9
Kepolisian Resort Majalengka berhasil membongkar jual beli satwa yang dilindungi. Tersangka FN yang
Satuan Reskrim Polres Cirebon mengamankan sejumlah hewan lindung yang dijual di Pasar Ayam,
Pada 12 Februari 2018 lalu, tiga orang remaja SMK diamankan oleh petugas BKSDA
Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja
Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.
Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.