Berdasarkan SK Menteri Pertanian, 14 Februari 1973, No. 66/Kpts/Um/2/1973, kukang dinyatakan sebagai satwa dilindungi Indonesia.
Pengesahan UU No. 5 mempertegas status hukum serta larangan untuk memburu, memperjualbelikan, memelihara satwa dilindungi dalam keaadaan hidup maupun mati, seluruh bagian atau bagian tubuhnya. Ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Berdasarkan lampiran data pada peraturan tersebut, terdapat 294 jenis tumbuhan dan satwa yang digolongkan sebagai dilindungi.
Kukang dengan nama latin Nycticebus coucang masuk ke dalam daftar tersebut sebagai mamalia dilindungi.
Menurut International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) selaku organisasi internasional yang menetapkan standar daftar spesies, dan upaya penilaian konservasinya, menempatkan kukang (Nycticebus coucang) dengan kategori Data Decifient (kurang data).
Hal ini dikarenakan masih minimnya informasi dan penelitian terkait kukang, sehingga tidak mencukupi untuk memberikan penilaian mengenai tingkat ancaman kepunahannya.
Sumber: www.iucnredlist.org
Menurut ProFauna, berdasarkan hasil pemantauan tahun 2002, sedikitnya ada 5000 individu kukang diselundupkan dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kukang-kukang diselundupkan untuk memenuhi permintaan pasar-pasar hewan di kota-kota besar seperti Jakarta.
Sumber: profauna.org
Polisi berhasil menyita 91 individu kukang dari seorang warga Kuwait di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Rencananya, kukang akan diselundupkan ke Kuwait. Sayangnya kasus hukum penyelundupan kukang tersebut menjadi tidak jelas kelanjutannya.
Sumber: profauna.org
Upaya penyelundupan kukang berhasil digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan barang bukti tiga individu kukang. Kukang tersebut rencananya akan diselundupkan ke Jepang dan Korea.
Sumber: profauna.org
Keterlibatan aparat dalam kasus kejahatan satwa langka dan dilindungi menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap instansi pemerintah yang diamanahkan sebagai penanggung jawab kekayaan hayati Indonesia. Ketidakpercayaan publik berimbas pada pemeliharaan satwa dilindungi dan keengganan untuk menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.
Sumber berita: liputan6.com
Berdasarkan pemantauan LSM Profauna di sembilan pasar burung Jawa-Bali sedikitnya 894 individu kukang diperdagangkan sepanjang tahun 2000-2006. Perdagangan kukang dilakukan secara terbuka dan dipajang secara umum.
Maemunah, wanita paruh baya yang berusia 63 tahun diringkus oleh aparat dengan barang bukti enam individu kukang dan beberapa satwa dilindungi lainnya. Setelahnya, satu persatu kurir lainnya turut dicokok. Namun, para lansia tersebut bernasib mujur. Mereka tidak dijebloskan ke penjara karena pertimbangan usia.
Sumber artikel: Jaring Gelap Sindikat Satwa
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) dalam sidangnya yang berlangsung di Belanda pada 3-15 Juni memutuskan untuk meningkatkan perlindungan kukang (Nycticebus coucang) dengan memasukannya ke Appendiks I CITES. Sebelumnya kukang masuk dalam Appendiks II CITES yang berarti perdagangan internasionalnya diperbolehkan, termasuk penangkapan kukang dari alam.
Usulan ini didasari oleh tingginya angka perburuan dan perdagangan kukang yang mencapai 7.000 individu per tahun. Rumusan ini akhirnya disahkan pada tanggal 13 September 2007 dan berlaku hingga saat ini.
Download Proposal CITES Nycticebus
IAR Indonesia berdiri sebagai pusat rehabilitasi yang fokus dalam upaya penyelamatan, rehabilitasi dan pelepasliaran kukang Indonesia. Keberadaan pusat rehabilitasi sangat dibutuhkan untuk membantu upaya perawatan kukang yang menjadi korban kejahatan satwa.
Profil IAR Indonesia
Studi riset pada tahun 2008 menyatakan bahwa Indonesia memiliki 3 spesies kukang, yaitu Kukang jawa (Nycticebus javanicus), Kukang sumatera (Nycticebus coucang), dan Kukang kalimantan (Nycticebus menagensis).
Dibedakannya jenis kukang semakin memperjelas tingkat ancaman kepunahan yang dihadapi oleh kukang-kukang Indonesia.
Download Jurnal
Keberadaan spesies baru pada kukang, serta meningkatnya status appendiks kukang oleh CITES mendorong revisi assessment IUCN untuk menempatkannya dalam kategori kepunahan yang antara lain
- Kukang jawa: Endangered (terancam)
- Kukang sumatera: Vulnerable (rentan)
- Kukang kalimantan: Vulnerable (rentan)
Sumber: www.iucnredlist.org
Profil kukang sebagai hewan peliharaan exotic ditandai dengan munculnya Thread di Kaskus wadah diskusi dan informasi bagi pemelihara dan calon pembeli.
Persepsi exotic pet terhadap kukang mendorong permintaan terhadap pasar yang berimbas pada meningkatnya perburuan dan perdagangan.
Polda Jatim bersama Profauna dan Human Society International berhasil menyelamatkan 21 individu kukang beserta puluhan satwa dilindungi lainnya dari tersangka penjual satwa langka di Ngawi.
Diperkirakan kukang dijual dengan harga kisaran Rp. 75 ribu – 250 ribu per ekor.
Sumber berita: Detik.com
Studi reintroduksi dilakukan oleh IAR Indonesia untuk mendapatkan informasi mengenai proses pelepasliaran kukang dan menjadi standar yang bisa diterapkan ke depannya.
Selain itu IAR menginisiasi Seminar Konservasi Kukang untuk meningkatkan profil satwa dilindungi ini di kalangan aparat yang berwenang dan juga masyarakat awam.
Sumber:
Konten tulisan di blog mulai banyak bermunculan dan menjadi rujukan bagi pemelihara kukang. Sayangnya isi konten tersebut cenderung negatif karena menggiring persepsi awam untuk memelihara kukang serta tips yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara fakta dan melanggar kaidah kesejahteraan satwa.
Berdasarkan pemantauan Wildlife Crime Unit (WCU), sedikitnya ada 60 individu kukang diperdagangkan di pasar Jatinegara dan 150 individu kukang di pasar Pramuka setiap bulannya. Kukang dijual dengan harga rata-rata Rp. 300-400 ribu setiap ekornya.
Sumber artikel: nationalgeographic.grid.id
Eksploitasi kukang pada salah satu sinetron yang tayang di televisi sangat tidak layak dan tidak mendidik. Kukang sebagai satwa dilindungi diperlakukan dengan kejam dan menyalahi kesejahteraan satwa.
Sumber berita: www.merdeka.com
Enam individu kukang berhasil diamankan oleh Polsek Tegalsari, Surabaya dari pelaku penjual satwa dilindungi yang ditawarkan secara online.
Sumber berita: surabaya.tribunnews.com
Kukang kalimantan (Nycticebus menagensis) terdiri dari beberapa sub-spesies yang kini berdiri sendiri yaitu N. bancanus, N. borneanus, dan juga spesies temuan baru N. kayan yang sebaran habitatnya berada di sekitar sungai Kayan.
Temuan spesies baru ini menunjukkan bahwa masih banyak keragaman hayati di hutan-hutan kalimantan serta pulau-pulau sekitarnya namun dalam kondisi terancam punah.
Download Jurnal
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh IAR Indonesia di tujuh pasar konvensional, sedikitnya ditemukan 469 individu kukang yang di display untuk diperjualbelikan selama kurun waktu 2012.
Sebanyak 12 individu kukang sumatera dilepasliarkan di Hutan Lindung Batutegi, Lampung.
Sumber artikel: IAR Indonesia
Hasil kajian dan analisa dari konten video kukang yang viral di youtube menunjukkan minat netizen untuk membeli dan memelihara kukang.
Sumber artikel: Mongabay.co.id
Download jurnal: Tickled to Death
21 individu Kukang jawa berhasil diselamatkan dari pedagang satwa dilindungi di Resik, Tasikmalaya.
Sumber berita: beritasatu.com
IUCN kembali menaikkan status kepunahan kukang jawa menjadi ‘kritis‘. Hal ini disebabkan oleh tingginya ancaman yang antara lain habitat yang tersisa kurang dari 20%, dan diperkirakan terjadi penurunan sebesar 80% selama 24 tahun terakhir (atau setara tiga generasi) akibat perburuan dan perdagangan untuk dijadikan peliharaan yang berlangsung secara terus menerus.
Dua individu kukang beserta belasan satwa dilindungi lainnya berhasil diselamatkan oleh Bareskrim Polri dari pedagang yang menjajakannya di pinggir jalan di Kompleks Pasar Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Sumber berita: Tribunjogja.com, Merdeka.com
Kaskus merespon positif seruan dari Profauna terkait iklan jual beli satwa dilindungi yang ditawarkan di halaman FJB. Tidak sekedar himbauan, Kaskus akan menghapus dan memberikan sanksi banned bagi user yang diketahui menawarkan satwa dilindungi di forum-forum mereka.
Sumber artikel: kaskus.co.id
Sebanyak 238 individu Kukang sumatera diselundupkan ke pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni – Merak. Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh BBKSDA Jawa Barat.
Sumber berita: Liputan6.com, Antarafoto.com
Berdasarkan pantauan IAR Indonesia terhadap 7 pasar konvensional, sedikitnya ditemukan 542 individu kukang yang diperdagangkan sepanjang tahun 2013.
MUI merilis sebuah fatwa yang bertujuan melindungi satwa langka Indonesia. Pendekatan religi untuk menekan angka perburuan dan kematian satwa melalui Fatwa No.4 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem ini dinilai sebagai salah satu jalan keluar untuk menjaga keseimbangan manusia dengan alam di sekitarnya.
Download pdf: Fatwa MUI tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Ekosistem
Makin maraknya pemeliharaan kukang, berimbas pada siklus perburuan dan perdagangan kukang yang meningkat.
Beragam jenis satwa dilindungi disita oleh petugas dari seorang kolektor satwa langka, termasuk empat individu kukang. Pelaku dicurigai sebagai perantara perdagangan satwa langka seperti orangutan, beruang dan siamang, di Aceh Selatan.
Sumber berita: Mongabay.co.id
Sebanyak 26 individu kukang sumatera eks-penyelundupan akhirnya bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya di sumatera. Pelepasliaran dilakukan di dalam kawasan konservasi Hutan Lindung Batutegi, Lampung.
Sumber berita: Mongabay.co.id
Satu individu kukang dievakuasi oleh petugas BKSDA Kalbar dari seorang pelajar yang berusaha menjualnya di grup jual beli online Facebook.
Sumber berita: Mongabay.co.id
BKSDA Jateng bekerjasama dengan Centre Orangutan Protection (COP) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menindak pelaku yang memperdagangkan satwa dilindungi melalui online. Dari penindakan tersebut dua individu kukang dan beberapa jenis satwa dilindungi lainnya berhasil diselamatkan.
Sumber berita: Mongabay.co.id
Perdagangan kukang mulai banyak ditemukan melalui platform online seperti grup jual beli facebook. Peralihan modus ini berpengaruh terhadap display kukang di pasar konvensional yang menurun.
Berdasarkan pantauan di tujuh pasar konvensional, terjadi penurunan dan tercatat hanya ada 145 individu kukang yang didisplay.
Sumber berita: Kompas.com, Mongabay.co.id
Munculnya komunitas Kukang Lovers menjadi ancaman baru bagi pelestarian kukang. Besarnya minat pemelihara di komunitas ini justru menjadi wadah bagi pelaku kejahatan satwa untuk memperdagangkan kukang hasil buruan.
Kajian riset dan investigasi terkait perdagangan kukang, menemukan sebanyak 74 individu kukang Indonesia berada di negeri Jepang. Investigasi dilakukan melalui pantauan toko petshop, online petshop, juga konten video online.
Keberadaan kukang-kukang tersebut sangat diragukan berasal dari hasil penangkaran legal, mengingat rendahnya kesuksesan reproduksi kukang dalam penangkaran.
Download pdf: Crossing International Borders- The Trade of Slow Lorises Nycticebus spp. as Pets In Japan
BKSDA Kalimantan Barat melakukan penyitaan kepada anggota komunitas kukang Pontianak saat acara “Pontianak Cinta Satwa”. Empat individu kukang diamankan dari dua orang pelaku yaitu ED sebagai ketua dari Komunitas dan juga IY yang berperan sebagai pencari dan penjual kukang.
Setelah penindakan, beberapa anggota komunitas akhirnya dengan sadar menyerahkan secara sukarela kukang-kukang yang telah dipelihara.
Sumber berita: Vica.co.id, Mongabay.co.id, Kalbar.antaranews.com
BKSDA Sulawesi Utara bersama Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Sangihe berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 23 individu kukang jawa dan dua individu lutung jawa. Diduga, satwa-satwa tersebut, dibawa melintasi Sulawesi Utara menuju Filipina untuk diperdagangkan.
Sumber berita: Mongabay.co.id
Dampak dari upaya penegakan hukum semakin meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kukang. Kukang-kukang eks-peliharaan ataupun kukang liar temuan banyak yang diserahkan secara sukarela kepada BKSDA ataupun pusat rehabilitasi
Sumber: merdeka.com, news.analisadaily.com, jabar.tribunnews.com, news.okezone.com, radarbangka.co.id, penyerahan kukang via kukangku
Berdasarkan daftar yang disusun oleh Primate Specialist Group of IUCN’s Species Survival Commission, kukang jawa masuk ke dalam 25 jenis primata dunia yang paling terancam punah.
Tingginya ancaman kepunahan bagi primata tersebut harus menjadi perhatian dan dorongan kepada pemerintah untuk melakukan langkah-langkah konservasi keanekaragaman hayati yang sangat dibutuhkan.
Download pdf: The Worlds 25 Most Endangered Primates
Sosial media Instagram menjadi media baru untuk berekspresi dan berbagi foto. Sepanjang tahun 2015, sebanyak 343 konten postingan ditemukan menggunakan hashtag #kukang dan 96% di antaranya merupakan konten negatif yang memperlakukan kukang sebagai objek peliharaan.
Sumber: data Kukangku
Enam individu kukang berhasil diselamatkan oleh Polda Riau dari pedagang satwa di Pasar Palapa, Pekanbaru. Pelaku tidak hanya menyediakan kukang dalam bentuk hidup, namun juga olahan berupa minyak yang berasal dari daging.
Kukang secara klenik dapat digunakan sebagai media pesugihan. Sedangkan minyak kukang dipercaya dapat menambah kejantanan pria.
Sumber berita: merdeka.com, riauonline.co.id
Polres Rejang Lebong menangkap seorang pelaku penjualan satwa dilindungi. Dari pelaku diamankan barang bukti empat individu kukang serta tanduk kijang.
Sumber berita: bengkuluekspress.com
Empat individu kukang jawa dan dua individu bayi lutung jawa berhasil diselamatkan oleh petugas BBKSDA Jawa Timur dari pelaku yang memperdagangkannya via online.
Sumber berita: mongabay.co.id, voaindonesia.com
Selama Januari-September 2016, BKSDA Kalimantan Barat telah menerima 14 individu kukang serahan dari masyarakat. Banyaknya kukang yang diserahkan secara sukarela menandakan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian kukang.
Sumber berita: liputan6.com
Sembilan individu kukang diamankan petugas polhut dari seorang penjual kukang. Mirisnya, si pelaku ditangkap saat tengah berjualan bersama anaknya yang berusia 12 tahun.
Sumber berita: news.okezone.com, republika.co.id, mongabay.co.id
Sumber berita: kompas.com
Lima individu kukang diselamatkan aparat kepolisian dari tiga orang pelaku yang menjualnya melalui Facebook.
Sumber berita: republika.co.id, tribunnews.com
Sebanyak 34 individu kukang jawa berhasil diselamatkan oleh Polda Jabar dari sindikat pedagang satwa dilindungi di Bandung. Pelaku yang terdiri dari enam orang merupakan pemburu dan juga pengepul.
Sumber berita: tribunnews.com, kompas.com
Sumber berita: pedomanbengkulu.com
Sepanjang tahun 2016, Kukangku melakukan pendataan kepada para pemelihara kukang yang memamerkannya di Instagram. Untuk mencegah dampak dari kebiasaan ini, Kukangku menegur dan mengedukasi pemelihara untuk menyerahkan kukang dan menghapus postingan.
Berdasarkan pemantauan, jumlah kukang yang diperjualbelikan secara online di grup Facebook pada tahun 2016 mencapai 964 individu.
Ditjen Gakkum KLHK melakukan penindakan kepada pedagang online di Cirebon dengan jumlah kukang sebanyak 19 individu, dan Polres Majalengka menyita 8 individu kukang dari pemburu penyuplai di daerah Raja Galuh, Majalengka.
Sumber: liputan6.com, medcom.id
Setelah menjalani rehabilitasi, 10 individu kukang yang berasal dari serahan masyarakat kepada BBKSDA Jabar akhirnya dilepasliarkan di SM Gunung Sawal, Ciamis.
Sumber: yiari, beritasatu.com
17 individu kukang jawa korban perdagangan online, kini bisa menikmati kembali kebebasannya setelah dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Majalengka.
Sumber: republika.co.id
Oknum kader konservasi, mahasiswa pencinta alam, dan duta sahabat alam, yang berasal dari Pekanbaru diketahui memperjualbelikan satwa dilindungi secara terang-terangan di akun media sosialnya.
Seorang yang seharusnya menjunjung nilai-nilai konservasi, justru malah menjadi bagian dari kejahatan satwa liar.
Sumber: trubus.id
Sepanjang tahun 2016 - 2017, pelaku yang menjual kukang di Facebook lebih banyak dilakukan oleh pemelihara.
Berdasarkan pemantauan di grup FB, ada sekitar 734 kukang yang diperdagangkan.
Sedikitnya ada 136 pemberitaan media terkait penegakan hukum pada 6 kasus perdagangan kukang.
Konten positif vs konten negatif = 293 vs 39
Peraturan menteri No. P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 memuat revisi daftar jenis satwa dilindungi.
Dalam lampiran menyebutkan ada 921 satwa dan tumbuhan dilindungi, sebanyak 564 masuk dalam jenis burung.
Para penangkar dan pebisnis burung protes. Tak lama, revisi aturan muncul lewat Permen No. P92 Tahun 2018, dengan mengeluarkan beberapa jenis burung, seperti murai batu, cucak rowo dan jalak suren, anis bentet kecil dan anis bentet Sangihe
Sumber : Mongabay.co.id
BKSDA dan Taman Nasional wajib mempublikasikan kontak layanan call centre.
Sedikitnya ada 914 berita yang mengangkat isu penegakan hukum satwa dilindungi.
Berdasarkan pemantauan di grup FB, ada sekitar 253 kukang yang diperdagangkan.
79 Kukang jawa diamankan dari pemburu oleh Polres Majalengka. Rencananya Kukang akan dikirim ke Surabaya untuk kemudian diselundupkan ke Hongkong.
Dua tersangka berinisial YY (47) dan YN (40) warga Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka diamankan pihak kepolisian.
Sumber : Tribunnews.com
Dua ekor kukang diserahkan warga ke PMI Kota Sukabumi. PMI berencana menyerahkan hewan tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, untuk proses rehabilitasi.
Sumber : Detik.com
Seorang ibu rumah tangga berinisial S ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan setelah memperdagangkan delapan individu kukang di Pasar Ilir 16 Palembang.
Sumber : Tribunnews.com
Dua terdakwa pelaku perburuan dan perdagangan 79 Kukang jawa di Majalengka, Yaya (47) dan Yana (40) dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Majalengka.
Tuntutan tersebut dianggap rendah dibanding dengan dampak yang ditimbulkan dari perburuan dan perdagangan ilegal puluhan kukang.
Sumber : ayocirebon.com
Pelepasliaran 31 individu kukang jawa hasil penyerahan warga di awal bulan April ini akan dilakukan di dua lokasi rilis sekaligus, yaitu Suaka Margasatwa Gunung Sawal, Ciamis dan juga Kawasan Hutan Konservasi Masigit – Kareumbi, Bandung.
Sebanyak 78 akun pedagang satwa liar dihapus dari media sosial Facebook sejak awal 2019. Sementara, pada 2018, ada sebanyak 123 unggahan yang dihapus oleh pihak Facebook.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan tindakan ini berpengaruh pada upaya menurunkan intensitas jumlah unggahan perdagangan satwa liar.
Sumber : Republika.co.id
Yaya dan Yana, pelaku perburuan dan perdagangan kukang di Majalengka hanya divonis 10 bulan dan denda Rp. 10 juta dengan subsider tiga bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Majalengka.
Sumber : Tribunnews.com
Petugas Polhut dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Bidang I Bogor mendatangi pelaku pemelihara kukang di Cianjur. Petugas sekaligus memberikan sosialisasi dan penyadartahuan bagi masyarakat terkait Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
Santi, Ibu rumah tangga yang tertangkap oleh Polda Sumatra Selatan karena menjual 8 ekor Kukang, divonis 7 bulan kurungan penjara dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan penjara di Pengadilan Negeri Palembang.
Vonis ini dinilai sangat rendah untuk kasus perdagangan ilegal satwa liar.
Sumber : Antaranews.com
10 individu kukang jawa menjalani translokasi menuju habitat pelepasliaran di Suaka Margasatwa Gunung Sawal, Ciamis.
Sebanyak 13 kukang yang terdiri dari 6 jantan dan 7 betina dilepasliarkan setelah melalui serangkaian proses rehabilitasi. Seluruhnya kemudian dilepaskan ke Hutan Lindung Batutegi, Lampung.
Ajat Maulidin, salah seorang warga Cianjur mengamankan seekor kukang yang tidak sengaja masuk ke halaman rumah tetangganya. Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak BKSDA Jawa Barat.
Sumber : detik.com
Seekor Kukang Kalimantan (Nycticebus menagensis) yang berasal dari serahan warga akhirnya dilepasliarkan BKSDA Kalimantan Tengah di Cagar Alam Pararawen I dan II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Paiman, salah seorang warga Sukabumi tidak menyangka bahwa ia jatuh pingsan setelah digigit kukang yang diselamatkannya.
Meski begitu, melalui Komunitas Pencinta Alam Kusukabumi dan Jurnalist Solidarity Sukabumi, kukang akhirnya diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga untuk mendapatkan perawatan.
Sumber berita : Tribunnews.com
Alobi Foundation bersama BKSDA Sumatera Selatan, melakukan pelepasliaran kukang di kawasan Hutan Wisata Alam Gunung Permisan, Bangka Selatan.
Kelima individu kukang yang dilepasliarkan merupakan jenis Kukang Bangka atau Nycticebus bancanus. Kukang tersebut adalah hasil serahan masyarakat yang di rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Alobi.
Sumber : Tribunnews.com