Petugas Polhut dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Bidang I Bogor mendatangi pelaku pemelihara kukang di Cianjur pada Kamis (20/6). Penindakan yang dilakukan oleh BKSDA merupakan salah satu giat sosialisasi dan penyadartahuan bagi masyarakat terkait Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
Kehadiran dua orang petugas polhut di rumah Opik selaku pemelihara kukang didasarkan laporan masyarakat yang masuk ke BKSDA.
“Kami sebelumnya mendapatkan laporan mengenai pemelihara kukang di Cianjur,” tutur Andri Iriantoro selaku petugas polhut.
Setelah tiba di rumah pelaku, Opik tidak berada di tempat. Menurut penuturan istrinya, Opik sedang berada di Jakarta. Meski tidak bertemu secara langsung, petugas tetap memberikan peringatan kepada Opik dan dimintai keterangan melalui telepon.
Opik sempat meminta ganti rugi biaya pakan selama memelihara kukang. Namun setelah petugas memberikan pemahaman dan konsekuensi bagi orang yang memelihara, memiliki dan memperdagangkan satwa dilindungi berupa sanksi ancaman pidana lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Opik akhirnya menyerahkan kukang secara sukarela.
Berdasarkan pengakuan istrinya, kukang tersebut ditemukan masuk ke pelataran dapur rumahnya dan sempat dipelihara selama tiga bulan.
“Kami himbau bagi masyarakat untuk tidak memelihara, memiliki atau menjual satwa-satwa dilindungi,” kata Andri.
“Kalaupun ada yang menemukan satwa dilindungi, harap melapor ke quick response BBKSDA Jawa Barat,” tambahnya.
Kukang yang dipelihara Opik teridentifikasi merupakan jenis kukang jawa (Nycticebus javanicus), dan termasuk jenis yang kritis terancam punah menurut IUCN. Kukang akan dibawa ke kantor BKSDA untuk diperiksa kondisi kesehatannya. Nantinya akan dititiprawat di pusat rehabilitasi yang bekerja sama dengan BBKSDA Jabar.
“Setelah dititiprawat di pusat rehab, mudah-mudahan kukang bisa dikembalikan lagi ke habitatnya,” terangnya.