Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Petugas Polhut Tindak Pemelihara Kukang di Cianjur

  • Kukangku
  • 28 Jun 2019

Petugas Polhut dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Bidang I Bogor mendatangi pelaku pemelihara kukang di Cianjur pada Kamis (20/6). Penindakan yang dilakukan oleh BKSDA merupakan salah satu giat sosialisasi dan penyadartahuan bagi masyarakat terkait Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Kehadiran dua orang petugas polhut di rumah Opik selaku pemelihara kukang didasarkan laporan masyarakat yang masuk ke BKSDA.

“Kami sebelumnya mendapatkan laporan mengenai pemelihara kukang di Cianjur,” tutur Andri Iriantoro selaku petugas polhut.

Setelah tiba di rumah pelaku, Opik tidak berada di tempat. Menurut penuturan istrinya, Opik sedang berada di Jakarta. Meski tidak bertemu secara langsung, petugas tetap memberikan peringatan kepada Opik dan dimintai keterangan melalui telepon.

Opik sempat meminta ganti rugi biaya pakan selama memelihara kukang. Namun setelah petugas memberikan pemahaman dan konsekuensi bagi orang yang memelihara, memiliki dan memperdagangkan satwa dilindungi berupa sanksi ancaman pidana lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Opik akhirnya menyerahkan kukang secara sukarela.

Berdasarkan pengakuan istrinya, kukang tersebut ditemukan masuk ke pelataran dapur rumahnya dan sempat dipelihara selama tiga bulan.

“Kami himbau bagi masyarakat untuk tidak memelihara, memiliki atau menjual satwa-satwa dilindungi,” kata Andri.

“Kalaupun ada yang menemukan satwa dilindungi, harap melapor ke quick response BBKSDA Jawa Barat,” tambahnya.

Kukang yang dipelihara Opik teridentifikasi merupakan jenis kukang jawa (Nycticebus javanicus), dan termasuk jenis yang kritis terancam punah menurut IUCN. Kukang akan dibawa ke kantor BKSDA untuk diperiksa kondisi kesehatannya. Nantinya akan dititiprawat di pusat rehabilitasi yang bekerja sama dengan BBKSDA Jabar.

“Setelah dititiprawat di pusat rehab, mudah-mudahan kukang bisa dikembalikan lagi ke habitatnya,” terangnya.

 

  • Penegakan Hukum
  • bbksda jabar, cianjur

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousPetugas Pospam Polres Agam Selamatkan Kukang
NextMasyarakat Deli Serdang Serahkan Kukang ke BBKSDA Sumatera UtaraNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang Sumatera Dilepasliarkan ke Habitatnya di Sumsel

Kukang Dilepasliarkan BKSDA Sumbar di Suaka Margasatwa

BKSDA Kalteng Lepasliarkan Kukang Temuan Warga ke Habitatnya

Bergelantungan di Kabel Listrik, Kukang Ditangkap dan Diserahkan ke BKSDA Pangandaran

Kukang Ditemukan di Teras Rumah, Warga Serahkan ke BKSDA

kukang

Temukan Kukang di Pohon Mahoni, Petugas RTH Serahkan ke BKSDA

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.