Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Gakkum LHK: Facebook Hapus Puluhan Akun Pedagang Satwa Liar

  • Kukangku
  • 11 May 2019

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani mengatakan ada sebanyak 78 akun pedagang satwa liar yang dihapus di Facebook pada awal 2019 hingga saat ini.

“Kita melakukan upaya menutup akun dengan melaporkan perdagangan (satwa liar),” ungkapnya di sela-sela lokakarya Penguatan Jejaring kerja Satgas Patroli Siber Tumbuhan dan Satwa Liar, Jakarta, Kamis (9/5).

Sementara, pada 2018, ada sebanyak 123 unggahan yang dihapus oleh pihak Facebook terkait perdagangan satwa liar dalam jaringan (online). Dari pemantauan unggahan perdagangan satwa liar di media sosial, katanya, pada Oktober 2017 terdapat 112 jumlah unggahan, dan pada April 2019, ada sebanyak 49 jumlah unggahan.

Ia menjelaskan bahwa penindakan tegas terhadap akun-akun perdagangan satwa liar secara “online” berpengaruh pada upaya menurunkan intensitas jumlah unggahan perdagangan satwa liar.

Setelah menemukan akun-akun yang ditemukan melakukan perdagangan online untuk satwa yang dilindungi, maka pihak Gakkum LHK segera mengirim surat kepada pihak penyedia layanan media sosial seperti Facebook untuk menghapus atau menutup akun itu.

Kebanyakan unggahan memuat perdagangan untuk satwa jenis burung, mamalia dan reptil.

“Kejahatan satwa ini termasuk kejahatan yang sangat signifikan yang kami tangani,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa sejak 2015 hingga saat ini, ada hampir 200 kasus kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar yang sudah ditetapkan P21.

Pihaknya mendorong upaya penutupan akun dan penindakan hukum terhadap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara online.

“Kami mendorong penguatan upaya penindakan terkait dengan kejahatan tumbuhan dan satwa liar melalui media sosial,” ujarnya.

Pihaknya juga mendorong penguatan efek jera termasuk dengan penambahan hukum.

“Kita melakukan intensitas penegakan hukum sangat ketat,” demikian Rasio Ridho Sani.


Sumber berita : Republika.co.id

  • Penegakan Hukum
  • facebook, gakkum lhk, KLHK, perdagangan satwa

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousLucu atau Syarat Mistis?
NextVonis 10 Bulan Pemburu 79 Kukang JawaNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang Sumatera Dilepasliarkan ke Habitatnya di Sumsel

Kukang Dilepasliarkan BKSDA Sumbar di Suaka Margasatwa

BKSDA Kalteng Lepasliarkan Kukang Temuan Warga ke Habitatnya

Bergelantungan di Kabel Listrik, Kukang Ditangkap dan Diserahkan ke BKSDA Pangandaran

Kukang Ditemukan di Teras Rumah, Warga Serahkan ke BKSDA

kukang

Temukan Kukang di Pohon Mahoni, Petugas RTH Serahkan ke BKSDA

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.