Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Lucu atau Syarat Mistis?

  • Kukangku
  • 9 May 2019

Perburuan dan perdagangan satwa liar kukang jawa (Nycticebus javanicus) masih saja terjadi. Kukang pun terancam.

Dokter Hewan Yayasan International Animal Rescue (IAR) Indonesia Wendi Prameswari mengatakan maraknya perburuan kukang karena hewan nocturnal tersebut dikenal lucu. Sehingga membuat masyarakat tertarik memelihara.

Kukang juga kerap digunakan sebagian masyarakat salah satu syarat mistis. Kukang juga banyak ditangkap untuk dijadikan minyak pelet sebagai pengobatan tradisional.

Wendi mengungkapkan, status kukang sudah dinyatakan Critically Endangered. Populasi kukang jawa mengalami penurunan hingga 80 persen selama 24 tahun terakhir.

Penurunan tersebut akibat hilangnya habitat hingga menyisakan hanya 20 persen area yang masih layak.

“Jumlah populasi belum diketahui secara pasti karena survei kukang terbilang jarang sekali tapi seiring dengan kita sering melihat kasus perdagangan satwa ilegal kukang maka statusnya semakin terancam,” kata dia.

Kasus di Jawa Barat

Penyesalan tak hentinya dirasakan Yaya (47) dan Yana. Kedua warga Desa Cibodas Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka Jawa Barat itu dituntut 1 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 10 juta subsider.

Yaya dan Yana dituntut atas keterlibatannya dalam kasus

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara hewan yang dilindungi jenis kukang jawa”, ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Mulyadi saat pembacaan tuntutan, Senin (6/5/2019).

Ade mengatakan keduanya telah melanggar Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan kosistemnya karena menyimpan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis hakim bertanya kepada kedua terdakwa apabila mereka menyesali perbuatannya. Keduanya mengangguk dan menyatakan penyesalan telah memburu dan menyimpan satwa liar Kukang Jawa yang dilindungi tersebut.

Majelis hakim menjadwalkan sidang putusan akan dilaksanakan minggu depan hari Senin, 13 Mei 2019.

Kedua terdakwa diamankan pada kegiatan Operasi Penangananan Peredaran atau Penertiban Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungidi Desa Cibodas Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka pada Rabu, 9 Januari 2019 lalu.

Diekspor ke Tiongkok

Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya BKSDA Provinsi Jawa Barat, Didin Syarifudin, menjelaskan Kasus tersebut berawal dari penangkapan kedua pelaku oleh petugas Kepolisian Resort Majalengka.

“Petugas kepolisian berhasil mengamankan barangbukti sejumlah 79 ekor Kukang Jawa yang telah dimasukkan kedalam 39 keranjang buah dan 1 kotak kayu,” kata dia.

Puluhan Primata itu dikumpulkan dari hasil perburuan liar sejak bulan November 2018. Menurut Didin, kasus tersebut merupakan terbesar di Jawa Barat.

“Menurut informasi dari Polres Majalengka, kukang rencananya akan dikirim ke Shanghai, China melalui Surabaya,” ujar dia.

Dari hasil sidang tersebut, Didin mengaku tetap taat dan patuh pada proses dan keputusan hakim. Menurut dia, tuntutan JPU sudah melalui berbagai pertimbangan.

Dia berharap ini jadi pelajaran bagi oknum masyarakat yang sengaja jual beli Kukang.

“Tidak memelihara, menangkap, melukai, memiliki dan memperjual belikan satwa liar dilindungi,” kata dia.


Sumber berita : Liputan6.com

  • Penegakan Hukum
  • BKSDA tasikmalaya, iar indonesia, majalengka, mistis

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousPelaku Pemburu 79 Kukang Jawa Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
NextGakkum LHK: Facebook Hapus Puluhan Akun Pedagang Satwa LiarNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang Sumatera Dilepasliarkan ke Habitatnya di Sumsel

Kukang Dilepasliarkan BKSDA Sumbar di Suaka Margasatwa

BKSDA Kalteng Lepasliarkan Kukang Temuan Warga ke Habitatnya

Bergelantungan di Kabel Listrik, Kukang Ditangkap dan Diserahkan ke BKSDA Pangandaran

Kukang Ditemukan di Teras Rumah, Warga Serahkan ke BKSDA

kukang

Temukan Kukang di Pohon Mahoni, Petugas RTH Serahkan ke BKSDA

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.