Pemelihara Kukang Asal Pasuruan Divonis 21 hari Penjara
Kukangku.id – Pemelihara kukang dan puluhan satwa dilindungi lainnya, Sugik Yono (58) asal
Kukangku.id – Pemelihara kukang dan puluhan satwa dilindungi lainnya, Sugik Yono (58) asal
Kukangku.id – Dua pelaku perdagangan satwa dilindungi berjenis kukang sumatra (Nycticebus coucang) dan
Perdagangan satwa liar dilindungi secara daring melalui media sosial (medsos) masih terjadi. Seorang
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Banten (BKSDA Banten) berhasil mengamankan 2 individu kukang,
Pengadilan Negeri Klas I A Palembang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dan denda
Penjual kukang (Nycticebus coucang) dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta
Susanto, warga Kelurahan Sentono Pande, Kota Kediri ditangkap polisi lantaran terbukti menyimpan dan
Petugas Polhut dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Bidang I Bogor mendatangi
Vonis 10 bulan hukuman penjara dan denda Rp. 10 juta dengan subsider tiga
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio
Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja
Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.