Satuan Reskrim Polres Cirebon mengamankan sejumlah hewan lindung yang dijual di Pasar Ayam, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (3/11/2018).
Hewan lindung yang diamankan antara lain dua ekor kukang jawa, dua ekor elang tikus dewasa, tiga ekor elang bondol anak, dan satu ekor elang hitam yang juga masih berusia anak.
Hewan lindung itu diamankan dari tangan para penjual berinisial S dan AS, yang melakukan jual-beli secara online dan langsung di tempat. Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menyampaikan, kedua pelaku dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara.
“Mereka melanggar Pasal 40 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kondisi hidup, maka terancam lima tahun penjara,” kata Hermanto, saat gelar perkara.
Hewan dilindungi itu disebut dibeli para pelaku dari penjual yang berasal di Surabaya, Jawa Timur, secara online. Hewan tersebut kemudian dikirim ke pelaku menggunakan jasa ekspedisi kereta api.
Para pelaku ini mengambil untung berkali lipat dari harga beli. Pelaku berinisial S misalnya, menjual kukang seharga Rp 450.000 dari harga beli Rp 200.000 per hewan.
Di dalam kandang, ada dua ekor kukang, ibu dan anaknya yang masih kecil.
Hal itu juga diakui tersangka AS. Dia membeli elang bondol seharga Rp 600.000 dan menjualnya Rp 1 juta.
Kemudian, elang hitam yang dibelinya Rp 1,8 juta dijual Rp 2 juta. Sedangkan anak alap-alap tikus yang dibeli Rp 250.000, dijual Rp 300.000.
“Saya membeli dari Surabaya via online, dan proses pengirimannya menggunakan kereta api,” kata AS.
Suhermanto menegaskan tim satuan reskrim akan mendalami kasus temuan hewan yang dilindungi dan dijual secara illegal tersebut.
Dia juga akan melacak proses transaksi jual-beli yang dilakukan secara online, untuk mengetahui sumber penjual dan juga para pembelinya.