Dua terdakwa pelaku pemburu Kukang jawa, Yaya (47) dan Yana (40) yang merupakan warga Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa juga meminta agar dia didenda Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Mulyani, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (6/5/2019) kemarin.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (6/5/2019) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Mulyani, menyatakan, kedua terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang no.5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, karena menyimpan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara hewan yang dilindungi jenis kukang jawa,” ujar Ade, saat pembacaan tuntutan tersebut.
Setelah tuntutan dibacakan, Majelis hakim bertanya kepada kedua terdakwa tersebut. apabila mereka menyesali perbuatannya. Keduanya mengangguk dan menyatakan penyesalan telah memburu dan menyimpan satwa dilindungi tersebut.
Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan akan dilaksanakan, pada Minggu depan atau Senin, 13 Mei 2019.
Kasus tersebut berawal dari penangkapan kedua pelaku oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, pada saat kegiatan operasi penangananan peredaran atau penertiban tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, di Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, Majalengka, Januari lalu.
Pada operasi tersebut, selain berhasil mengamankan kedua terdakwa, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 79 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang telah dimasukkan ke dalam 39 keranjang buah dan 1 kotak kayu.
Puluhan Primata itu dikumpulkan dari hasil perburuan liar sejak bulan November 2018 dan rencananya akan dikirim ke Shanghai, Cina melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.