Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() { jQuery(function($){ var mywindow = $(window); var mypos = mywindow.scrollTop(); mywindow.scroll(function() { if (mypos > 40) { if(mywindow.scrollTop() > mypos) { $('#stickyheaders').addClass('headerup'); } else { $('#stickyheaders').removeClass('headerup'); } } mypos = mywindow.scrollTop(); }); }); }); #stickyheaders{ -webkit-transition: transform 0.34s ease; transition : transform 0.34s ease; } .headerup{ transform: translateY(-110px); /*adjust this value to the height of your header*/ }

Pelaku Pemburu 79 Kukang Jawa Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

  • Kukangku
  • 8 May 2019

Dua terdakwa pelaku pemburu Kukang jawa, Yaya (47) dan Yana (40) yang merupakan warga Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara.

Selain itu, Jaksa juga meminta agar dia didenda Rp. 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Mulyani, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (6/5/2019) kemarin.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Senin (6/5/2019) kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Mulyani, menyatakan, kedua terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang no.5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, karena menyimpan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara hewan yang dilindungi jenis kukang jawa,” ujar Ade, saat pembacaan tuntutan tersebut.

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis hakim bertanya kepada kedua terdakwa tersebut. apabila mereka menyesali perbuatannya. Keduanya mengangguk dan menyatakan penyesalan telah memburu dan menyimpan satwa dilindungi tersebut.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan akan dilaksanakan, pada Minggu depan atau Senin, 13 Mei 2019.

Kasus tersebut berawal dari penangkapan kedua pelaku oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, pada saat kegiatan operasi penangananan peredaran atau penertiban tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, di Desa Cibodas, Kecamatan Majalengka, Majalengka, Januari lalu.

Pada operasi tersebut, selain berhasil mengamankan kedua terdakwa, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 79 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) yang telah dimasukkan ke dalam 39 keranjang buah dan 1 kotak kayu.

Puluhan Primata itu dikumpulkan dari hasil perburuan liar sejak bulan November 2018 dan rencananya akan dikirim ke Shanghai, Cina melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

  • Penegakan Hukum
  • majalengka, penegakan hukum
  • rri.co.id

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousAlobi Foundation dan BKSDA Sumsel Lepasliarkan Kukang Bangka
NextLucu atau Syarat Mistis?Next

Artikel

Lainnya

Pos WMK Rancah Ciamis telah menerima penyerahan seekor kukang dari warga.

Masuk Lingkungan Sekolah, Warga Rancah Ciamis Serahkan Kukang Pos WMK

Terbongkar! Remaja 16 Tahun Terlibat Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Batang, Jawa Tengah

Kukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar Banjar

Warga Kebumen Jalani Sidang Setelah Jual Satwa Dilindungi

Dua Kukang Sumatera Hirup Alam Bebas di Taman Nasional Gunung Leuser

Kukang bangka yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing, Bangka Barat

5 Kukang Bangka Balik ke Alam Setelah Direhabilitasi di PPS Alobi

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2026 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram