Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() { jQuery(function($){ var mywindow = $(window); var mypos = mywindow.scrollTop(); mywindow.scroll(function() { if (mypos > 40) { if(mywindow.scrollTop() > mypos) { $('#stickyheaders').addClass('headerup'); } else { $('#stickyheaders').removeClass('headerup'); } } mypos = mywindow.scrollTop(); }); }); }); #stickyheaders{ -webkit-transition: transform 0.34s ease; transition : transform 0.34s ease; } .headerup{ transform: translateY(-110px); /*adjust this value to the height of your header*/ }

Polres Majalengka Ciduk Mahasiswa Penjual Hewan Langka

  • Kukangku
  • 15 Nov 2018
kukang majalengka

Kepolisian Resort Majalengka berhasil membongkar jual beli satwa yang dilindungi. Tersangka FN yang diketahui seorang Mahasiswa di Majalengka itu, menjual hewan yang dilindungi seharga Rp 300 ribu melalui media sosial Facebook. Saat ini tersangka FN diamankan di Mapolres Majalengka.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat, tentang adanya perdagangan hewan langka yang berada di wilayah Majalengka. Hingga kami laksanakan penyidikan, dan kami menemukan bahwa ada perdagangan di sini melalui facebook,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono pada wartawan di Mapolres Majalengka, Senin (12/11/2018)

Lebih lanjut dia menyebutkan tersangka ditangkap di rumahnya, Sabtu 10 November 2018 lalu. Saat penangkapan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sejumlah satwa yang dilindungi.

Dari rumah tersangka polisi berhasil menyita dua ekor landak jawa dan satu ekor kukang masing-masing berikut kandang terbuat dari besi.

Selain itu polisi juga menyita sebuah handphone yang digunakan sebagai alat transaksi, Satu buah buku tabungan, sarung tangan dan gelang tangan warna merah.

Tersangka saat ini mendekam di Mapolres Majalengka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dia dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor  P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM .1 / 6 / 2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Seratus Juta Rupiah. [ubay]


Sumber berita : Sumedang Online
Sumber foto : Sisi Dunia

  • Penegakan Hukum
  • landak, majalengka, pecinta satwa, penegakan hukum

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousPolisi Ungkap Kasus Penjualan Satwa Dilindungi di Pasar Ayam Cirebon
NextWarga Malingping Lebak Serahkan Kukang Hewan Dilindungi ke BKSDANext

Artikel

Lainnya

Kolaborasi Pelepasliaran Elang Brontok dan Kukang Jawa di Suaka Margasatwa Cikepuh, Sukabumi

Kukang tersengat listrik di Kutai Kartanegara

Mengagetkan! Seekor Kukang Kalimantan Tersengat Listrik di Kutai Kartanegara

Pos WMK Rancah Ciamis telah menerima penyerahan seekor kukang dari warga.

Masuk Lingkungan Sekolah, Warga Rancah Ciamis Serahkan Kukang Pos WMK

Terbongkar! Remaja 16 Tahun Terlibat Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Batang, Jawa Tengah

Kukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar Banjar

Warga Kebumen Jalani Sidang Setelah Jual Satwa Dilindungi

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2026 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram