Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Pemelihara Kukang Asal Pasuruan Divonis 21 hari Penjara

  • Kukangku
  • 11 Jan 2021

Kukangku.id – Pemelihara kukang dan puluhan satwa dilindungi lainnya, Sugik Yono (58) asal Pasuruan divonis hukuman pidana penjara selama 21 hari.

Hukuman ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil di Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis, 6 Agustus 2020. Ketua hakim Akhmad Fazrinoor, S.H., M.H. menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar peraturan dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa yang hidup dan yang mati yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Akhmad dilansir dari wartabromo.

Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim kemudian menetapkan barang bukti satwa dilindungi hidup berupa 1 ekor Kukang, 4 ekor Buaya Muara, 3 ekor Kakak Tua Jambul Kuning, 1 ekor Kakak Tua Maluku, 1 ekor Nuri Merah Kepala Hitam dan 1 ekor Perkici Pelangi untuk diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (BBKSDA) Jawa Timur.

Baca juga : Pedagang Kukang di Palembang di Vonis 7 Bulan Penjara

Sementara barang bukti satwa awetan berupa 1 ekor Penyu, 1 ekor Trenggiling, 1 ekor Buaya, 1 Tengkorak dan Tanduk Rusa serta 1 pasang Tanduk Rusa diserahkan kepada musium.

Sebelumnya, Sugik Yono warga Dusun Jatianom, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan pada Kamis, 5 Desember 2019. Petugas kepolisian menemukan beberapa satwa dilindungi, salah satunya kukang dilindungi, yang dipelihara dan disimpan di kediamannya tanpa izin.

Dari hasil pemeriksaan petugas, Sugik Yono mengaku bahwa kegiatannya memelihara dan menyimpan satwa dilindungi yang ia lakukan hanya sekedar hobi.

Atas perbuatannya, Sugik didakwa dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 huruf a dan b UU No.5/1990 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

  • Penegakan Hukum
  • pasuruan
  • https://www.wartabromo.com/2020/08/19/koleksi-satwa-lindung-warga-pandaan-divonis-21-hari/

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousDua Pedagang Kukang dan Sisik Trenggiling Ditangkap KLHK
NextBKSDA Jambi Lepasliarkan Kukang dan Owa Serahan WargaNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang Sumatera Dilepasliarkan ke Habitatnya di Sumsel

Kukang Dilepasliarkan BKSDA Sumbar di Suaka Margasatwa

BKSDA Kalteng Lepasliarkan Kukang Temuan Warga ke Habitatnya

Bergelantungan di Kabel Listrik, Kukang Ditangkap dan Diserahkan ke BKSDA Pangandaran

Kukang Ditemukan di Teras Rumah, Warga Serahkan ke BKSDA

kukang

Temukan Kukang di Pohon Mahoni, Petugas RTH Serahkan ke BKSDA

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.