Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di Kabupaten Batang.
Seorang pelaku berinisial AH (16 th), warga Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang diamankan saat operasi penindakan dilakukan.

Pengungkapan perdagangan ilegal satwa ini bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial. Dari hasil operasi, tim berhasil menyelamatkan satwa prioritas seperti trenggiling, kukang jawa, dan kasturi kepala hitam. Seluruh satwa kini dievakuasi untuk pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani rehabilitasi dan pelepasliaran sesuai rekomendasi otoritas konservasi.
Pelaku berinisial AH menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Mengingat masih di bawah umur, penanganan dilakukan dengan menjunjung perlindungan anak melalui koordinasi dengan penyidik anak dan Balai Pemasyarakatan, termasuk opsi diversi.

AH akan tetap menjalani proses hukum. Dia diduga melanggar UU Konservasi Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa kasus perdagangan satwa liar di Batang menunjukkan pergeseran modus ke ruang digital dan mulai melibatkan remaja. “Ini menjadi keprihatinan bersama. Penanganan kami kawal hingga tuntas, termasuk pengembangan jejaring pelaku dengan tetap menjunjung perlindungan anak,” ujarnya.
Ia menegaskan, perdagangan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan terorganisir lintas negara yang mengancam keanekaragaman hayati. Penanganan dilakukan sejalan dengan kebijakan pimpinan KLHK melalui penegakan hukum pro justitia, patroli siber, edukasi publik, serta sinergi pusat dan daerah.
Baca Juga: Pulihkan Kukang Senyumkan Hutan, Langgengkan Konservasi Kukang Melalui Rehabilitasi
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan bagian dari menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam kepemilikan maupun perdagangan ilegal serta melapor melalui kanal resmi untuk mencegah kepunahan spesies.





