Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() { jQuery(function($){ var mywindow = $(window); var mypos = mywindow.scrollTop(); mywindow.scroll(function() { if (mypos > 40) { if(mywindow.scrollTop() > mypos) { $('#stickyheaders').addClass('headerup'); } else { $('#stickyheaders').removeClass('headerup'); } } mypos = mywindow.scrollTop(); }); }); }); #stickyheaders{ -webkit-transition: transform 0.34s ease; transition : transform 0.34s ease; } .headerup{ transform: translateY(-110px); /*adjust this value to the height of your header*/ }

Terbongkar! Remaja 16 Tahun Terlibat Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Batang, Jawa Tengah

  • Cahya Riza Haromaen
  • 13 Oct 2025

Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di Kabupaten Batang.

Seorang pelaku berinisial AH (16 th), warga Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang diamankan saat operasi penindakan dilakukan.

Tiga spesies satwa dilindungi yang diselamatkan, dari kiri ke kanan; kukang jawa, kasturi kepala hitam, trenggiling (Foto. Gakkum Kehutanan)

Pengungkapan perdagangan ilegal satwa ini bermula dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial. Dari hasil operasi, tim berhasil menyelamatkan satwa prioritas seperti trenggiling, kukang jawa, dan kasturi kepala hitam. Seluruh satwa kini dievakuasi untuk pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani rehabilitasi dan pelepasliaran sesuai rekomendasi otoritas konservasi.

Pelaku berinisial AH menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Mengingat masih di bawah umur, penanganan dilakukan dengan menjunjung perlindungan anak melalui koordinasi dengan penyidik anak dan Balai Pemasyarakatan, termasuk opsi diversi.

Pelaku AH (16) diamankan oleh petugas di Kabupaten Batang (Foto. Gakkum Kehutanan)

AH akan tetap menjalani proses hukum. Dia diduga melanggar UU Konservasi Nomor 32 Tahun 2024 dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa kasus perdagangan satwa liar di Batang menunjukkan pergeseran modus ke ruang digital dan mulai melibatkan remaja. “Ini menjadi keprihatinan bersama. Penanganan kami kawal hingga tuntas, termasuk pengembangan jejaring pelaku dengan tetap menjunjung perlindungan anak,” ujarnya.

Ia menegaskan, perdagangan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan terorganisir lintas negara yang mengancam keanekaragaman hayati. Penanganan dilakukan sejalan dengan kebijakan pimpinan KLHK melalui penegakan hukum pro justitia, patroli siber, edukasi publik, serta sinergi pusat dan daerah.

Baca Juga: Pulihkan Kukang Senyumkan Hutan, Langgengkan Konservasi Kukang Melalui Rehabilitasi

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan bagian dari menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam kepemilikan maupun perdagangan ilegal serta melapor melalui kanal resmi untuk mencegah kepunahan spesies.

  • Penegakan Hukum
  • gakkum kehutanan, kukang jawa, perdagangan hewan online, perdagangan satwa

Tulisan lainnya dari

Cahya Riza Haromaen
Bagikan:
PrevPreviousKukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar Banjar
NextMasuk Lingkungan Sekolah, Warga Rancah Ciamis Serahkan Kukang Pos WMKNext

Artikel

Lainnya

Pos WMK Rancah Ciamis telah menerima penyerahan seekor kukang dari warga.

Masuk Lingkungan Sekolah, Warga Rancah Ciamis Serahkan Kukang Pos WMK

Kukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar Banjar

Warga Kebumen Jalani Sidang Setelah Jual Satwa Dilindungi

Dua Kukang Sumatera Hirup Alam Bebas di Taman Nasional Gunung Leuser

Kukang bangka yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing, Bangka Barat

5 Kukang Bangka Balik ke Alam Setelah Direhabilitasi di PPS Alobi

Seekor kukang Jawa ditemukan warga di Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten. (dok. Istimewa)

Kukang Jawa Nyasar Bikin Warga Lebak Bingung: “Hewan Apaan Tuh?”

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2026 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram