Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Pedagang Kukang di Palembang di Vonis 7 Bulan Penjara

  • Kukangku
  • 6 Sep 2019

Pengadilan Negeri Klas I A Palembang menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara dan denda Rp5 juta kepada terdakwa penjual satwa dilindungi kukang sumatera.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman,” kata Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah saat membacakan putusan di PN Klas I Palembang, Rabu.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agustina, terdakwa dinilai terbukti menjual kukang sumatera (Nycticebus coucang) yang termasuk satwa dilindungi.

Terdakwa yakni Santi (39) melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang No. 5 tahun 1990 di mana setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi.

JPU maupun terdakwa menerima keputusan majelis hakim tersebut, JPU menambahkan bahwa barang bukti berupa delapan ekor satwa kukang tersebut sudah dilepasliarkan ke alam bebas oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Selatan.

Pada persidangan sebelumnya Santi mengaku tidak mengetahui bahwa kukang merupakan satwa dilindungi, Ia baru pertama kali memperdagangkan kukang karena adanya permintaan dari pembeli.

“Saya hanya membantu menjual saja, saya kumpulkan delapan ekor kukang itu dari orang lain dan saya beli seharga Rp100.000, lalu saya jual lagi Rp120.000,” tambah Santi.

Ia menyesal telah menjual satwa dilindungi dan mengaku tidak akan melakukannya lagi, namun ia harus mendekam dibalik jeruji.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan Tim Ditreskrimsus Unit 1 Subdit 4 Polda Sumatera Selatan setelah mendengar informasi adanya perdagangan satwa dilindungi di Pasar 16 Ilir Palembang pada Selasa (23/4).

Santi yang merupakan warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring sehari-hari diketahui bekerja sebagai pedagang jangkrik.

Kukang sendiri dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species, sehingga dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional karena Primata nokturnal tersebut masuk ke dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia.

  • Penegakan Hukum
  • palembang, vonis

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousKukang Terluka Parah Diselamatkan oleh Seorang Ibu Rumah Tangga di Aceh
NextKPH Balangan Evakuasi dan Lepasliar Kukang di Hutan KotaNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang bangka yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing, Bangka Barat

5 Kukang Bangka Balik ke Alam Setelah Direhabilitasi di PPS Alobi

Seekor kukang Jawa ditemukan warga di Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten. (dok. Istimewa)

Kukang Jawa Nyasar Bikin Warga Lebak Bingung: “Hewan Apaan Tuh?”

Kukang Sumatera Dilepasliarkan Setelah Setahun Dipelihara Warga di Batam

Penyerahan kukang sumatera oleh masyarakat Sumatera Barat

Kukang Sumatera Kembali ke Habitat Berkat Kesadaran Warga Sumbar

Kakek di Pasaman Barat Selamatkan Induk dan Anak Kukang di Kebun Sawit

Kukang Terluka Diselamatkan Oleh Dua Siswa SD di Agam

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2025 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.