Kukangku.id – Dua pelaku perdagangan satwa dilindungi berjenis kukang sumatra (Nycticebus coucang) dan trenggiling (Manis javanica) berhasil ditangkap petugas di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat.
Petugas gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan pelaku berinisial MN (47) dan PS (38) warga nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua ekor kukang, sisik trenggiling dan sepasang tanduk kambing hutan (Capricornus sumatraensis). Sebuah sepeda motor berplat merah juga ikut diamankan petugas.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumatra Barat, Khairi Ramadhan menjelaskan penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (10/09/2020) sekitar pukul 19.30.
“Pelaku diamankan ketika mengangkut dan akan memperjualbelikan satwa dilindungi. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku MN merupakan aktor pemburu dan penjerat satwa seperti harimau, burung rangkong dan berbagai jenis satwa dilindungi lainnya,” ujarnya pada Sabtu, 12 September 2020 dilansir dari langkan.
Baca juga : BKSDA Jambi Terima Kukang Serahan Dari Warga Sarolangun
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Khairi, MN diketahui merupakan agen atau penyalur dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi serta memiliki koneksi ke Dumai dan Batam.
“MN sudah memperjual belikan satwa berupa harimau sebanyak 8 ekor dan ratusan paruh burung rangkong namun selalu berhasil terhindar dari pemantauan petugas,” jelasnya.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Sumatra Barat di Padang. Sementara, petugas gabungan KLHK masih terus menelusuri pelaku lainnya serta jaringan perdagangan pelaku MN.
Atas perbuatannya memperdagangkan kukang, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.