Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Dua Pedagang Kukang dan Sisik Trenggiling Ditangkap KLHK

  • Kukangku
  • 11 Jan 2021

Kukangku.id – Dua pelaku perdagangan satwa dilindungi berjenis kukang sumatra (Nycticebus coucang) dan trenggiling (Manis javanica) berhasil ditangkap petugas di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat.

Petugas gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan pelaku berinisial MN (47) dan PS (38) warga nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua ekor kukang, sisik trenggiling dan sepasang tanduk kambing hutan (Capricornus sumatraensis). Sebuah sepeda motor berplat merah juga ikut diamankan petugas.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumatra Barat, Khairi Ramadhan menjelaskan penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (10/09/2020) sekitar pukul 19.30.

“Pelaku diamankan ketika mengangkut dan akan memperjualbelikan satwa dilindungi. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku MN merupakan aktor pemburu dan penjerat satwa seperti harimau, burung rangkong dan berbagai jenis satwa dilindungi lainnya,” ujarnya pada Sabtu, 12 September 2020 dilansir dari langkan.

Baca juga : BKSDA Jambi Terima Kukang Serahan Dari Warga Sarolangun

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Khairi, MN diketahui merupakan agen atau penyalur dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi serta memiliki koneksi ke Dumai dan Batam.

Dua pelaku beserta barang bukti Sisik trenggiling dan tanduk Kambing hutan. Dok : BKSDA Sumbar

“MN sudah memperjual belikan satwa berupa harimau sebanyak 8 ekor dan ratusan paruh burung rangkong namun selalu berhasil terhindar dari pemantauan petugas,” jelasnya.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Sumatra Barat di Padang. Sementara, petugas gabungan KLHK masih terus menelusuri pelaku lainnya serta jaringan perdagangan pelaku MN.

Atas perbuatannya memperdagangkan kukang, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Keduanya diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

  • Penegakan Hukum
  • bksda sumbar
  • Langkan

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousDipelihara 3 Bulan, Warga Serahkan Kukang ke BKSDA Kalbar
NextPemelihara Kukang Asal Pasuruan Divonis 21 hari PenjaraNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang bangka yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing, Bangka Barat

5 Kukang Bangka Balik ke Alam Setelah Direhabilitasi di PPS Alobi

Seekor kukang Jawa ditemukan warga di Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten. (dok. Istimewa)

Kukang Jawa Nyasar Bikin Warga Lebak Bingung: “Hewan Apaan Tuh?”

Kukang Sumatera Dilepasliarkan Setelah Setahun Dipelihara Warga di Batam

Penyerahan kukang sumatera oleh masyarakat Sumatera Barat

Kukang Sumatera Kembali ke Habitat Berkat Kesadaran Warga Sumbar

Kakek di Pasaman Barat Selamatkan Induk dan Anak Kukang di Kebun Sawit

Kukang Terluka Diselamatkan Oleh Dua Siswa SD di Agam

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2025 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.