Satu individu elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dan dua individu kukang jawa (Nycticebus javanicus) dilepasliarkan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Cikepuh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada akhir Januari 2026.
Dilansir dari Lestari Kompas, pelepasliaran tersebut merupakan bagian dari kolaborasi antara lembaga Jagat Satwa Nusantara, Yayasan Cikananga Konservasi Terpadu (YKCT), dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jabar).
Satwa-satwa yang dilepasliarkan ini harus menjalani tahap akhir rehabilitasi untuk memulihkan dan mempersiapkan kondisi fisik serta perilaku agar dapat beradaptasi dengan baik di habitat barunya.
Kawasan Suaka Margasatwa Cikepuh dipilih sebagai lokasi pelepasliaran berdasarkan luas kawasan yang mencapai 8.127,5 hektare, dengan ekosistem hutan sekunder dataran rendah yang dinilai mampu menyediakan pakan dan ruang hidup yang memadai bagi satwa liar.
Di habitat barunya, elang brontok jantan bernama Goya akan kembali menjalankan perannya sebagai predator puncak yang mengontrol populasi hewan kecil dalam rantai makanan.
Sementara itu, dua kukang jawa bernama Alvin dan Noria dilepasliarkan sebagai bagian dari upaya pelestarian spesies berstatus kritis atau Critically Endangered. Di alam, kukang jawa berperan penting sebagai penyerbuk alami tumbuhan serta pengendali populasi serangga.
Baca Juga: Mengagetkan! Seekor Kukang Kalimantan Tersengat Listrik di Kutai Kartanegara
Selain memperkuat ekosistem dan meningkatkan jumlah populasi satwa di alam, pelepasliaran ini juga memperkuat kolaborasi antara lembaga konservasi, pemerintah, dan masyarakat.
Melalui pelepasliaran juga, diharapkan kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga kelestarian ekosistem dan satwa liar endemik Indonesia meningkat.





