M Abdaul Kodir, seorang warga asal Kebumen harus menjalani sidang dan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Kebumen pada Selasa, 9 September 2025.
Mulanya terdakwa diduga melakukan transaksi satwa liar dilindungi yakni beruang madu dan kukang jawa pada Mei 2025 lalu. Terdakwa mendapatkan dua satwa liar itu dari orang lain. Kedua satwa itu pun ditaksir dengan nilai cukup tinggi, dengan beruang madu yang ditaksir Rp 12,5 juta dan kukang jawa senilai Rp 950 ribu. Melalui tindakannya ini terdakwa berharap memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,5 juta.
Sepandai-pandainya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Ya, aksinya pun tercium polisi yang mendapati terdakwa tidak memiliki surat-surat untuk satwa liar tersebut. Terdakwa dikenakan Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dikutip dari regional.kompas.com, Relawan Bidang Hukum Yayasan Selaras Jiwa, Muchammad Fandi Yusuf menjelaskan agenda sidang ini berfokus pada pemeriksaan bukti dan saksi meringankan yang dihadirkan untuk membuktikan bahwa terdakwamerupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). “Pada sidang lanjutan Selasa kemarin dilakukan agenda pemeriksaan berfokus pada alat bukti tertulis serta saksi yang meringankan,” kata Fandi dalam rilis resminya Kamis, 11 September 2025.
Fandi menuturkan bahwa pihaknya menyerahkan sembilan bukti surat berupa keterangan medis dari RSUD Kebumen dan RSJ Magelang yang menegaskan terdakwa merupakan pasien dengan riwayat gangguan jiwa. Selain bukti medis, tiga saksi meringankan turut dihadirkan, yakni dari pihak keluarga, perangkat desa, serta yayasan sosial yang pernah membina terdakwa.
Keterangan para saksi ini menguatkan bahwa terdakwa memang memiliki riwayat gangguan jiwa dan membutuhkan perlakuan khusus dalam proses hukum.
“Harapan kami terdakwa bisa dijatuhi hukuman seringan mungkin dan ditempatkan di fasilitas khusus agar mendapat pengobatan. Jika disatukan dengan napi lain, justru dikhawatirkan membahayakan dirinya maupun tahanan lain,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan pengelola Pondok Rehabilitasi Selaras Jiwa, Paimin. Dia membenarkan bahwa terdakwa pernah menjadi warga di yayasan binaan miliknya yang menunjukkan gejala depresi tingkat tinggi.
Pihak keluarga terdakwa juga bersuara. Sarno, yang merupakan kerabat terdakwa menyatakan bahwa terdakwa sudah mengalami gangguan jiwa sejak 2024. Mulai dari pengobatan di RSUD dr. Soedirman Kebumen, RSJ Magelang, hingga mengikuti pembinaan di Yayasan Selaras Jiwa sudah terdakwa tempuh sebagai upaya dari penyembuhannya.





