Seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) diserahkan ke Pos WMK Rancah setelah ditemukan oleh warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Selasa, 13 Januari 2026. Satwa dilindungi tersebut sebelumnya ditemukan di lingkungan sekolah dasar dan sempat menjadi perhatian warga setempat.
Dilansir kabarpriangan.pikiran-rakyat.com, dari Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP Kabupaten Ciamis, Budi Rahmat, membenarkan adanya penyerahan hewan kukang tersebut ke Pos WMK Rancah.
“Pos WMK Rancah telah menerima penyerahan seekor kukang dari warga. Hewan tersebut diserahkan dalam kondisi aman dan tidak mengalami luka,” ujar Budi Rahmat.
Rifki Maulana (26), seorang warga yang berdomisili di Dusun Kiarapayung, RT 02 RW 01, Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis melaporkan adanya penemuan kukang itu.
Baca Juga : Bagaimana Penentuan Satwa Masuk Daftar Kategori Paling Terancam?
Berdasarkan keterangan, peristiwa bermula pada Senin, 13 Januari 2026 sekitar pukul 09.55 WIB. Saat itu, Rifki hendak menuju warung untuk membeli sesuatu.
“Setelah didekati, ternyata ada seekor kukang. Pelapor langsung mengingatkan anak-anak agar tidak menyentuh hewan tersebut demi keselamatan bersama,” jelas Budi Rahmat.
Menggunakan peralatan sederhana, Rifki kemudian berinisiatif mengevakuasi kukang tersebut. Setelah berhasil diamankan, satwa itu langsung dibawa dan diserahkan ke Pos WMK Rancah untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam kejadian tersebut, tidak terdapat korban luka maupun korban jiwa. Pihak Satpol PP Kabupaten Ciamis mengapresiasi kesadaran warga yang memilih menyerahkan hewan liar kepada petugas, serta mengimbau masyarakat agar tidak menangani satwa dilindungi secara sembarangan dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.





