Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melakukan pelepasliaran terhadap 2 ekor satwa berjenis Owa Ungko (Hylobates agilis) dan 2 ekor Kukang sumatra (Nycticebus coucang) di kawasan hutan Danau Alo, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Kepala BKSDA Jambi, Rahmad Saleh, S.Hut.,M.Si mengatakan kawasan Danau Alo dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena kawasan ini dinilai memiliki habitat yang cocok untuk kehidupan satwa yang akan dilepasliarkan. Keputusan pemilihan diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Tim Balai KSDA Jambi.
Owa dan kukang tersebut merupakan penyerahan dari warga Jambi. Sebelumnya, satwa ini mendapatkan perawatan selama ± 3 (Tiga) bulan di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) Balai KSDA Jambi.
“Disini primata tersebut tidak hanya mendapatkan asupan makanan, tetapi juga vitamin dan pengawasan dokter hewan yang memadai serta mendapatkan pengkayaan perilaku dengan pemberian perlakuan-perlakuan untuk merangsang kemampuan mencari makan di alam liar dan diupayakan pengurangan kontak dengan manusia,” ujarnya pada 30 September 2020 dikutip dari website BKSDA Jambi.
Rahmad menuturnkan bahwa Owa ungko (Hylobates agilis) dan Kukang (Nycticebus coucang) termasuk jenis primata yang kecil ukurannya serta berhabitat di hutan-hutan hujan primer dan sekunder, rumpun-rumpun bambu dan juga hutan-hutan mangrove.
Baca juga : Alobi Foundation Memerdekakan Kukang di Hari Kemerdekaan
“Selain itu, hewan-hewan ini juga memberikan kontribusi yang cukup bermanfaat bagi alam. Bagi alam, kotorannya akan menyuburkan pepohonan dan tumbuhan serta membantu dalam penyebaran biji,” tuturnya.
Namun, lanjutnya, kondisi saat ini populasinya semakin menurun dan menjadi jenis yang rentan akibat alih fungsi kawasan dan perubahan tutupan lahan.
“Ini merupakan bentuk komitmen Balai KSDA Jambi dalam mengembalikan satwa ke alam bebas dimana merupakan tanggung jawab kita semua dan tugas mulia karena membantu terciptanya keseimbangan ekosistem sehingga mewujudkan kondisi lingkungan hidup yang sehat dan terjaga kelestariannya,” katanya.
Pihak BKSDA Jambi juga mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga keberadaan flora dan fauna sebagai amanah dari tuhan kepada manusia.
Badan konservasi dunia The International Union for Conservation of Nature (IUCN), memasukan owa dalam kategori status Genting (Endangered) serta kukang dalam kategori Vulnerable (rentan).
Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) sekarang memasukan kedua satwa ini ke dalam apendix I, artinya meski sudah ditangkarkan hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke habitat alaminya.