Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() { jQuery(function($){ var mywindow = $(window); var mypos = mywindow.scrollTop(); mywindow.scroll(function() { if (mypos > 40) { if(mywindow.scrollTop() > mypos) { $('#stickyheaders').addClass('headerup'); } else { $('#stickyheaders').removeClass('headerup'); } } mypos = mywindow.scrollTop(); }); }); }); #stickyheaders{ -webkit-transition: transform 0.34s ease; transition : transform 0.34s ease; } .headerup{ transform: translateY(-110px); /*adjust this value to the height of your header*/ }

Seekor Kukang Sumatera Diamankan dari Perdagangan Ilegal

  • Kukangku
  • 7 May 2021
kukang sumatera aceh

Seekor kukang sumatera berhasil diamankan dari perdagangan satwa ilegal oleh tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Indonesian Species Conservation Program (ISCP) di Desa Lampahan, Aceh Tengah pada Jumat (30/04).

Tim dari ISCP menjelaskan bahwa informasi transaksi perdagangan tersebut didapatkan dari informan di Aceh.

Selanjutnya, tim ISCP menghubungi perwakilan BKSDA Aceh terkait informasi tersebut. Tim kemudian meluncur ke lokasi transaksi dan mengamankan kukang sumatera dari seorang pembeli. Sementara, pedagang sudah pergi meninggalkan lokasi.

Baca juga : Niat Jual Kukang, Sopir Travel Ditangkap Polisi

Saat diperiksa, kukang belum sempat dipelihara serta masih dalam kondisi sehat dan liar. Tim melepasliarkan satwa dilindungi itu di hutan kawasan konservasi Aceh Tengah di hari yang sama.

Lebih lanjut, perwakilan BKSDA memberikan peringatan serta penyadartahuan kepada pembeli yang mengaku tidak mengetahui bahwa kukang sumatera adalah satwa yang dilindungi.

Menurut pihak BKSDA, tidak dibenarkan memelihara atau membeli kukang dengan alasan apapun sesuai dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Setiap pelanggar dapat diancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

  • Penegakan Hukum
  • bksda aceh
  • Instagram ISCP

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousKukang Sumatera Serahan Warga Dilepasliarkan di Hutan Konservasi
NextKukang Masuk ke Atap Rumah Warga, Diselamatkan DamkarNext

Artikel

Lainnya

Pos WMK Rancah Ciamis telah menerima penyerahan seekor kukang dari warga.

Masuk Lingkungan Sekolah, Warga Rancah Ciamis Serahkan Kukang Pos WMK

Terbongkar! Remaja 16 Tahun Terlibat Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Batang, Jawa Tengah

Kukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar Banjar

Warga Kebumen Jalani Sidang Setelah Jual Satwa Dilindungi

Dua Kukang Sumatera Hirup Alam Bebas di Taman Nasional Gunung Leuser

Kukang bangka yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing, Bangka Barat

5 Kukang Bangka Balik ke Alam Setelah Direhabilitasi di PPS Alobi

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2026 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram