Damkar Kuningan berhasil selamatkan seekor kukang yang ditemukan oleh warga tengah tertidur di atap rumah di Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, pada Jumat, (7/5/2021)
Warga sekitar bernama Susi mengatakan dirinya melihat satwa malam itu di atap rumah. Saat diusir, kukang itu lari menuju tiang listrik.
“Awalnya saya lihat di atap rumah, karena merasa takut juga kasihan, jadi saya telepon ke damkar kuningan,”ujar Susi dikutip dari jakartasiberindo.co
Atas laporan tersebut, UPT Satpol PP Damkar Kuningan, menurunkan tiga anggota damkar ke rumah warga untuk menangkap primata tersebut.
“Kukang dibawa ke markas komando dan diserahkan ke Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) Kuningan,” papar Kepala UPT Satpol PP Damkar Kuningan, M Khadafi.
Baca juga : Seekor Kukang Sumatera Diamankan dari Perdagangan Ilegal
Menurutnya primata itu merupakan satwa endemik Indonesia dan satwa dilindungi karena terancam punah. “Hal itu akibat perburuan liar, hilangnya habitat, dan diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan,”ujarnya.
Hal itu dibenarkan, Sekretaris Gema Jabar Hejo Nanang Subarnas, S. HUT yang mengatakan bahwa kukang jawa selain dilindungi di lingkup internasional, juga dilindungi oleh pemerintah. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam beserta Ekosistemnya.
“Si Mata Bulat ini juga merupakan satu – satunya hewan primata yang memiliki kukang adalah satu-satunya primata yang memiliki bisa sebagai salah satu bentuk pertahanan diri dari bahaya. Bisa tersebut diproduksi oleh kelenjar di lengan dalam bagian atas yang efeknya dapat menyebabkan alergi parah,” tutur Nanang.
Nanang pun mengapresiasi tindakan UPT Damkar Kuningan yang akan mengembalikan ke Balai TNGC Kuningan. “Dan kalau sudah dikembalikan ke sana, saya harap kukang jawa itu segera dikembalikan ke habitatnya di Hutan TNGC,” jelasnya.