Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() { jQuery(function($){ var mywindow = $(window); var mypos = mywindow.scrollTop(); mywindow.scroll(function() { if (mypos > 40) { if(mywindow.scrollTop() > mypos) { $('#stickyheaders').addClass('headerup'); } else { $('#stickyheaders').removeClass('headerup'); } } mypos = mywindow.scrollTop(); }); }); }); #stickyheaders{ -webkit-transition: transform 0.34s ease; transition : transform 0.34s ease; } .headerup{ transform: translateY(-110px); /*adjust this value to the height of your header*/ }

Amrin Serahkan Kukang Kalimantan ke BKSDA

  • Kukangku
  • 29 Jun 2017

Seorang warga Putussibau, Amrin telah menyerahkan hewan yang dilindungi pemerintah yaitu Kukang Kalimantan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kapuas Hulu.

Amrin menemukan Kukang Kalimantan itu tanggal 22 Juni 2017 lalu di rumahnya, di Jalan Danau Kayan Putussibau.

“Kukang itu naik ke rumah lalu saya tangkap, dan terus dikandang besi. Kemudiaan diserahkan ke Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTNBKDS),” ucapnya kepada wartawan, Kamis (29/6/2017).

Menurutnya, sebelum diserahkan ke BBTNBKDS, banyak teman-teman yang berniat untuk memelihara kukang tersebut. Namun ia tidak berani menyerahkan, karena kukang merupakan hewan yang dilindungi. “Saya langsung berkoordinasi dengan petugas BBTNBKDS, kemudian diserahkan,” ungkapnya.

Kasi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan BBTNBKDS, Sarwono membenarkan kalau ada seorang warga Putussibau yang telah menyerahan kukang kalimantan tersebut ke petugas BKSDA.

“Kalau tak salah tanggal 24 Juni 2017 kemarin, kami menerima satu ekor kukang remaja, jantan yang diserahkan warga Kecamatan Putussibau Utara. Binatang itu, ditemukan warga dibelakang rumahnya,” ujarnya lewat rilis kepada wartawan, Kamis (29/6/2017).

Sarwono menjelaskan, Kukang masuk dalam katagori satwa langka dilindungi. Makanya harus diserahkan ke BKSDA Kapuas Hulu. Karena sudah berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan Ekosistem, pasal 21 ayat (2) menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

“Jadi kalau melanggar undang-undang tersebut, akan diancam pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda Rp 100 Juta. Kita himbau siapapun yang menemukan kukang segera melapor ke pihak BKSDA,” ucapnya.

Menurutnya, Kukang ada tiga jenis yaitu, Kukang Jawa, Kukang Sumatera, dan Kukang Kalimantan. Ketiga jenis ini memiliki perbedaan seperti dari berat badan. Dimana kalau Kukang Jawa beratnya sekitar 900 gram, Kukang Sumatera sekitar 700 gram, dan Kukang Kalimantan 600 gram.

Selain itu ciri-ciri lain yaitu, Kukang Jawa memiliki punuk terang, yang lebih indah bila dibandingkan dengan Kukang Sumatera, dan Kukang Kalimantan, yang berwarna coklat keabu-abuan.

“Berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN), Kukang Kalimantan statusnya adalah, Rentan atau tiga langkah menuju kepunahan di alam. Maka dari itu marilah kita sama-sama menjaga hewan yang dilindungi supaya tidak punah,” ungkapnya.


Sumber berita : pontianak.tribunnews.com

  • Penyerahan Sukarela
  • bksda, bksda kalbar, kukang kalimantan, penyerahan sukarela, putussibau

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousPerjalanan Hidup Mati 19 Kukang Jawa ke Hutan Ciremai
NextPolres Kediri Kota Ungkap Perdagangan Hewan Satwa DilindungiNext

Artikel

Lainnya

Kolaborasi Pelepasliaran Elang Brontok dan Kukang Jawa di Suaka Margasatwa Cikepuh, Sukabumi

Kukang tersengat listrik di Kutai Kartanegara

Mengagetkan! Seekor Kukang Kalimantan Tersengat Listrik di Kutai Kartanegara

Pos WMK Rancah Ciamis telah menerima penyerahan seekor kukang dari warga.

Masuk Lingkungan Sekolah, Warga Rancah Ciamis Serahkan Kukang Pos WMK

Terbongkar! Remaja 16 Tahun Terlibat Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Batang, Jawa Tengah

Kukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar Banjar

Warga Kebumen Jalani Sidang Setelah Jual Satwa Dilindungi

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2026 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram