Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Perjalanan Hidup Mati 19 Kukang Jawa ke Hutan Ciremai

  • Kukangku
  • 29 May 2017
pelepasliaran kukang di SM Gunung Ciremai

Tidak hanya di Kabupaten Kuningan, 17 ekor kukang Jawa (Nycticebus javanicus) sitaan tim gabungan Ditjen Gakkum KLHK dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kapetakan, Cirebon, dilepasliarkan saat Ramadan.

Kukang tersebut dilepas di Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Sabtu, 27 Mei 2017. “Kondisi fisik dan perilaku kukang telah layak untuk dilepasliarkan, setelah sebelumnya mereka menjalani masa karantina dan rehabilitasi di kaki Gunung Salak, Bogor,” ujar dokter hewan International Animal Rescue (IAR) Indonesia, drh. Nur Purba Priambada.

Kukang yang dilepasliarkan terdiri atas 10 individu betina dan tujuh kukang jantan. Kukang-kukang itu disita dari pedagang yang memperjualbelikannya via media sosial Facebook.

Dia menyebutkan, kukang sitaan Ditjen Gakkum KLHK dan Polsek Kapetakan Cirebon tersebut sebenarnya berjumlah 19 ekor. Namun, dua ekor mati lantaran kondisi kesehatan memburuk.

Kondisi awal kukang saat penyelamatan mengalami stres, dehidrasi, dan malnutrisi. Mereka ditempatkan dalam kandang sempit dan diberi pakan yang tidak layak oleh para pemburu maupun pedagang.

“Ada dua individu kukang, satu bayi dan dewasa mati karena kondisi kesehatan yang buruk. Mereka mati saat tiba di pusat rehabilitasi,” ujar dokter yang akrab disapa Purba itu.

pelepasliaran kukang

Pelepasliaran kukang Jawa di TNGC sendiri merupakan salah satu strategi untuk menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik yang kini jumlahnya semakin berkurang di alam.

Dengan luas sekitar 15.500 hektare, TNGC merupakan kawasan konservasi yang memiliki ekosistem hutan hujan tropis dinilai cocok sebagai tempat pelestarian dan perlindungan terhadap kelangsungan hidup kukang agar tidak punah.

Manajer Program IAR Indonesia, Robithotul Huda, mengatakan perdagangan kukang untuk dipelihara manusia berperan besar dalam mendorong kepunahan kukang. Selama pembelian masih terus berlangsung, maka perdagangan liar kukang tetap eksis.

“Mengingat prinsip ekonomi supply and demand, pemeliharaan kukang bersifat maintenance perdagangan. Artinya, perburuan akan terus berlangsung. Untuk itu, kami sangat mengimbau kepada masyarakat jangan pernah membeli atau memelihara kukang, karena memelihara kukang sama saja dengan eksploitasi,” kata dia.

Tren jual beli kukang juga sudah berbeda. Penjualan kukang di pasar hewan sudah berkurang dan digantikan dengan penjualan oleh grup jual beli hewan di media sosial.

“Dari hasil pantauan tahun 2016 terhadap 50 grup jual beli hewan di media sosial Facebook, terdapat 625 kukang di dipamerkan untuk dijual. Sementara, masih ada ratusan grup jual beli hewan yang lain,” kata Huda.

Kukang, atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu, merupakan primata nokturnal yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999. Kukang terancam punah karena kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan.

Primata pemilik mata bulat itu termasuk dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. Namun, saat ini kasus perdagangan kukang secara online kian marak di Indonesia.

“Kami terus mendorong dan mendukung upaya penegakan hukum serta sanksi tegas terhadap pelaku pedagang maupun pemelihara satwa liar dilindungi di Indonesia. Juga diimbangi dengan edukasi dan penyadartahuan yang meluas,” ujar Huda memungkasi.


Sumber berita : liputan6.com

  • Pelepasliaran Kukang
  • bksda jabar, ciremai, kukang jawa, pelepasliaran kukang

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPrevious17 Kukang Jawa Hasil Sitaan Dilepasliarkan di TNGC
NextAmrin Serahkan Kukang Kalimantan ke BKSDANext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang Sumatera Dilepasliarkan ke Habitatnya di Sumsel

Kukang Dilepasliarkan BKSDA Sumbar di Suaka Margasatwa

BKSDA Kalteng Lepasliarkan Kukang Temuan Warga ke Habitatnya

Bergelantungan di Kabel Listrik, Kukang Ditangkap dan Diserahkan ke BKSDA Pangandaran

Kukang Ditemukan di Teras Rumah, Warga Serahkan ke BKSDA

kukang

Temukan Kukang di Pohon Mahoni, Petugas RTH Serahkan ke BKSDA

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.