Berbekal informasi dari masyarakat, Satuan Reskrim Polres Kediri Kota, Kamis (13/07/2017), mengungkap perdagangan hewan Satwa yang dilindungi.
Hasilnya, 7 ekor kukang berhasil diamankan dari rumah Muslimin (45) warga Kelurahan Campurejo Gang IV, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Ridwan Sahara, dari terungkapnya perdagangan hewan satwa yang dilindungi itu, pihaknya masih melakukan pengembangan.
” Kami masih memburu seseorang diwilayah Ngringging, Kecamatan Grogol, yang diduga sebagai pemilik hewan satwa dilindungi jenis kukang ini” ungkapnya, saat dilokasi, Kamis (13/07/2017).
Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara, hewan satwa dilindungi tersebut, pola penjualanya secara on line. Tentang jumlah yang sudah dijual, pihaknya belum bisa menjabarkan.
” Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pemilik maupun pedagang yang memperjual belikan hewan satwa dilindungi, akan dikenakkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.Untuk nasib hewan Satwa, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait ” tutupnya.
Terpisah, pengakuan Muslimin, bahwa dirinya hanya dititipi saja oleh seseorang bernama Gogon, asal Gringging, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
” Saya hanya dititipi saja dan tidak tahu menahu kalau hewan kukang ini dilindungi Negara, hingga tidak boleh dipelihara sembarangan ” akunya.(bud)
Sumber berita : korantransparansi.com