Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() { jQuery(function($){ var mywindow = $(window); var mypos = mywindow.scrollTop(); mywindow.scroll(function() { if (mypos > 40) { if(mywindow.scrollTop() > mypos) { $('#stickyheaders').addClass('headerup'); } else { $('#stickyheaders').removeClass('headerup'); } } mypos = mywindow.scrollTop(); }); }); }); #stickyheaders{ -webkit-transition: transform 0.34s ease; transition : transform 0.34s ease; } .headerup{ transform: translateY(-110px); /*adjust this value to the height of your header*/ }

Warga Paninjauan Serahkan Hewan Langka ke BKSDA

  • Kukangku
  • 2 Aug 2018

Seorang warga Jorong Data Simpang Dingin, Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya menyerahkan 1 ekor satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus Caucang) kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam.

Kepala BKSDA Resort Agam Syahrial Tanjung didampingi unit Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) mengatakan, Dasman (60), menyerahkan 1 ekor kukang kepada petugas BKSDA saat petugas bersama mahasiswa fakultas kehutanan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), sedang melaksanakan explorasi di Paninjauan.

“Dasman mengaku, satwa itu didapati di depan rumahnya ketika bergelantungan dikabel aliran listrik,”katanya.

Penyerahan satwa liar tersebut, merupakan bentuk kesadaran masyarakat setelah BKSDA sosialisasi dan menghimbau melalui selebaran tentang tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 jo Pasal 40 ayat (2) bahwa bagi setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan atau mati dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp100 juta. (mursyidi)

Sumber berita : topsatu.com

  • Penyerahan Sukarela
  • agam, kukang sumatera, paninjauan, penyerahan sukarela

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousPenjual Kukang Dibui di Paledang dan Segera Diadili
NextBKSDA Garut Terima Kukang Jawa yang Dipelihara Warga Selama Satu BulanNext

Artikel

Lainnya

Pos WMK Rancah Ciamis telah menerima penyerahan seekor kukang dari warga.

Masuk Lingkungan Sekolah, Warga Rancah Ciamis Serahkan Kukang Pos WMK

Terbongkar! Remaja 16 Tahun Terlibat Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Batang, Jawa Tengah

Kukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar Banjar

Warga Kebumen Jalani Sidang Setelah Jual Satwa Dilindungi

Dua Kukang Sumatera Hirup Alam Bebas di Taman Nasional Gunung Leuser

Kukang bangka yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing, Bangka Barat

5 Kukang Bangka Balik ke Alam Setelah Direhabilitasi di PPS Alobi

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2026 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram