Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Penjual Kukang Dibui di Paledang dan Segera Diadili

  • Kukangku
  • 26 Jul 2018
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah 1 Bogor membongkar kejahatan perdagangan secara online satwa langka yang dilindungi.
BKSDA menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pada Kamis (26/7) siang.
“Ya kami menyerahkan barang bukti karena kasus sudah P21. Kami juga serahkan seorang pelaku bernama Asep Faqih (22) ke jaksa untuk dilakukan penuntutan di persidangan,” ungkap Koordinator Polisi Kehutanan pada BKSDA Wilayah 1 Bogor, Aman Sujiaman di Kejari Kota Bogor.
Aman melanjutkan, untuk barang bukti diketahui satu unit sepeda motor dan satu ekor kukang yang diperjualbelikan. Untuk kukang yang menjadi barang bukti saat ini tengah menjalani karantina di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa Internasional Animal Rescue (IAR) Bogor.
“Jadi kukang sebagai barang bukti hanya diperlihatkan dan kembali dibawa ke tempat karantina,” tambahnya.
Aman membeberkan, Asep melakukan kejahatan berupa perdagangan kukang (Nycticebu sp) secara online di media sosial. Kejahatan itu dilakukan pada bulan Februari 2016 di kawasan Balai Binarum, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
“Awalnya, PPNS BKSDA melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masih berstatus pelajar sedang membawa kardus berisi kukang. Ketiganya ditangkap setelah mendapat informasi dari media sosial yang menyebut akan ada transaksi hewan dilindungi jenis kukang,” bebernya.
Masih kata Aman, dari pengakuan ketiga pelajar SMK di Kabupaten Bogor ini bahwa kukang tersebut milik paman salah satu di antara mereka.
“Kemudian kami menangkap Asep yang diduga sebagai penjual kukang itu. Kepada penyidik, Asep mengaku hendak menjual kukang tersebut kepada konsumennya seharga Rp 400 ribu. Dia juga mengaku hewan itu dibeli olehnya di wilayah Leuwiliang seharga Rp 200 ribu,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Bogor, Aco Ramadijaya mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas kasus penjualan hewan langka dan dilindungi.
Selain itu barang bukti yang diterima adalah satu unit sepeda motor, kardus tempat menyimpan kukang, dua unit handphone sebagai alat komunikasi penjualan secara online dan satu ekor kukang.
“Pelaku dijerat dua pasal yaitu UUD nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya pasal 40 ayat 2 ancaman 5 tahun dan denda Rp100 juta. Kemudian pasal 40 ayat 4 dengan ancaman kurungan 1 tahun dan denda Rp50 juta. Tersangka dititipkan di Lapas Paledang selama 20 hari,” jelasnya. [ito]

Sumber berita : inilahkoran.com

  • Penegakan Hukum
  • bogor, kukang jawa, penegakkan hukum

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousBKSDA Aceh Lepasliarkan Kembali Siamang dan Kukang ke Habitatnya
NextWarga Paninjauan Serahkan Hewan Langka ke BKSDANext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang Sumatera Dilepasliarkan ke Habitatnya di Sumsel

Kukang Dilepasliarkan BKSDA Sumbar di Suaka Margasatwa

BKSDA Kalteng Lepasliarkan Kukang Temuan Warga ke Habitatnya

Bergelantungan di Kabel Listrik, Kukang Ditangkap dan Diserahkan ke BKSDA Pangandaran

Kukang Ditemukan di Teras Rumah, Warga Serahkan ke BKSDA

kukang

Temukan Kukang di Pohon Mahoni, Petugas RTH Serahkan ke BKSDA

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.