Kukang Albino yang sempat diperdagangkan oleh seorang warga di Lampung Selatan, akhirnya kembali ke habitatnya di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Provinsi Lampung, Senin (8/10/2018).
Sebelumnya, kukang ini telah menjalani pemeriksaan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Bandarlampung.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Teguh Ismail mengatakan, sejak diselamatkan pada Jumat (31/8/2018) lalu, kukang malang ini dirawat secara intensif untuk memulihkan kondisinya.
Di samping itu, aktivitas, perilaku serta pakannya juga diamati untuk memastikan keadaannya pulih dan siap hidup bebas kembali di habitatnya.
“Berdasarkan pemeriksaan akhir tim medis, kukang sudah dalam kondisi baik dan siap ditranslokasi untuk menjalani habituasi di kawasan TNBBS. Selama masa habituasi kukang akan dipantau secara berkala untuk melihat perkembangannya,” ujar Teguh.
Pemantauan Paska Rilis
Teguh menjelaskan, kukang albino ini tidak langsung dilepasliarkan ke alam bebas. Dia akan menjalani habituasi selama dua hingga empat minggu sebagai masa adaptasi di lingkungan baru, sekaligus penyesuaian dengan pakan alaminya.
Paska lepasliar, kukang juga tetap dipantau untuk mengetahui pekembangan perilakunya hingga benar-benar bertahan hidup di alam.
Untuk memudahkan pemantauan, kukang terlebih dahulu dipasang radio collar di bagian leher. Radio collar berfungsi sebagai pengirim sinyal yang nantinya ditangkap oleh antena dan menimbulkan bunyi di receiver. Bunyi yang keluar dari receiver itu membantu tim di lapangan untuk menemukan keberadaan kukang di alam.
Pelepasliaran kukang albino ini dilakukan atas inisiasi SKW III BKSDA Bengkulu bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dengan mendapatkan arahan dari Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE demi keberlangsungan dan kelestarian kukang di alam. Upaya ini juga dilakukan untuk memberikan kesempatan satwa korban perdagangan untuk kembali ke habitat aslinya sesuai dengan prinsip kesejahteraan satwa.
“Meski kukang albino ini termasuk unik dan langka, dia tetap memiliki hak yang sama dengan satwa liar lainnya, yaitu berhak untuk hidup bebas di habitat alaminya. Tak hanya itu, dengan kembalinya kukang ke alam dapat memberikan manfaat dan menjalankan fungsi ekologis di suatu habitat sebagai mana mestinya sebagai pengendali hama dan penyerbuk alami,” tambah Teguh.
Kepala Balai TNBBS, Agus Wahyudiono mengatakan, kawasan TNBBS dijadikan sebagai lokasi lepasliar karena statusnya sebagai kawasan konservasi sehingga bisa menjamin keselamatan kukang dari aktivitas manusia.
Selain itu, hasil survey tim IAR Indonesia juga menunjukkan keanekaragaman dan ketersediaan pakan kukang di kawasan TNBBS cukup tinggi.
Agus melanjutkan, taman nasional yang memiliki luas sekitar 313.372,48 hektar ini menjadi kawasan pelestarian alam dan benteng terakhir hutan hujan tropis di Provinsi Lampung.(*)
Sumber berita : Rilis ID Lampung