Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Niat Menjual Kukang, Malah Dapat Vonis Hukum

  • Kukangku
  • 19 Oct 2018
jual kukang bogor

Pada 12 Februari 2018 lalu, tiga orang remaja SMK diamankan oleh petugas BKSDA Wilayah I Bogor (Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Konservasi Wilayah I Bogor). Ketiga pelaku ditangkap karena diketahui menjual kukang jawa yang termasuk ke dalam satwa dilindungi.

Menurut penyidik BKSDA Wilayah 1 Jawa Barat, Ajat Sudrajat, penangkapan bermula karena adanya laporan transaksi hewan dilindungi jenis kukang melalui media sosial Facebook di wilayah Kota Bogor.

“Tim kami dapat informasi dari media sosial Facebook bahwa ada transaksi hewan dilindungi. Kemudian kita tindaklanjuti dan kita lakukan penangkapan saat mereka bertransaksi,” katanya.

“Kita juga amankan satu ekor kukang. Dari pengakuan pelajar yang diamankan, hewan kukang ini punya pamannya yang dijual Rp300 ribu,” tambahnya.

AS, salah satu dari tiga pelajar tersebut mengaku bahwa kukang tersebut adalah milik pamannya. Ia hanya disuruh untuk mengantarkan barang tersebut kepada calon pembeli.

Ketiga pelajar tersebut memang tidak ditahan karena masih berstatus pelajar, namun kasus ini akan dikembangkan kepada pihak yang memberikan perintah yang tak lain adalah pamannya.

Pengembangan dan Pelimpahan Kasus

AF selaku paman dari pelajar AS akhirnya ditangkap setelah kasus dikembangkan. Sebelumnya AF tidak ditangkap sesaat setelah AS diamankan ketika sedang melakukan transaksi. Saat itu AF sedang bekerja di Karawang, dan ia menitipkan kukang tersebut kepada ponakannya untuk diantar kepada calon pembeli.

Selang lima bulan setelah kasus tersebut terungkap, berkas kasus akhirnya dilimpahkan kepada kejaksaan. BKSDA menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pada Kamis (26/7) siang.

“Kami menyerahkan barang bukti karena kasus sudah P21. Kami juga serahkan seorang pelaku bernama AF (22) ke jaksa untuk dilakukan penuntutan di persidangan,” ungkap Koordinator Polisi Kehutanan pada BKSDA Wilayah 1 Bogor, Aman Sujiaman di Kejari Kota Bogor.

Aman melanjutkan, untuk barang bukti diketahui satu unit sepeda motor dan satu ekor kukang yang diperjualbelikan. Untuk kukang yang menjadi barang bukti saat ini tengah menjalani karantina di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa Internasional Animal Rescue (IAR Indonesia) Bogor.

“Jadi kukang sebagai barang bukti hanya diperlihatkan dan kembali dibawa ke tempat rehabilitasi,” tambahnya.

Vonis Hukum Pengadilan

Tiga bulan setelah berkas kasus dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kota Bogor. AF akhirnya divonis selama delapan bulan penjara.

Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Bogor yang diketuai oleh Anna Yuliana, pada hari kamis 17 Oktober 2018.

“Karena kelalaiannya memperniagakan satwa liar dilindungi, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata Hakim membacakan putusan.

Usai pembacaan vonis, pihak terdakwa menerima keputusan dari majelis hakim tanpa ada pembelaan apapun.

Terdakwa AAF dinyatakan bersalah karena telah memiliki dan memperdagangkan seekor kukang hidup secara daring (“online”).

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

  • Penegakan Hukum
  • bogor, penegakan hukum

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousSi Kukang Albino Akhirnya Dilepasliarkan
NextPerdagangan Kukang Mulai Marak Lagi di Pasar Hewan?Next

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang bangka yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing, Bangka Barat

5 Kukang Bangka Balik ke Alam Setelah Direhabilitasi di PPS Alobi

Seekor kukang Jawa ditemukan warga di Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten. (dok. Istimewa)

Kukang Jawa Nyasar Bikin Warga Lebak Bingung: “Hewan Apaan Tuh?”

Kukang Sumatera Dilepasliarkan Setelah Setahun Dipelihara Warga di Batam

Penyerahan kukang sumatera oleh masyarakat Sumatera Barat

Kukang Sumatera Kembali ke Habitat Berkat Kesadaran Warga Sumbar

Kakek di Pasaman Barat Selamatkan Induk dan Anak Kukang di Kebun Sawit

Kukang Terluka Diselamatkan Oleh Dua Siswa SD di Agam

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2025 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.