Sebanyak tujuh individu kukang sumatera (Nycticebus coucang) diamankan Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polresta Kediri, Kamis (13/07/2017), dari seorang berinisial S alias Gogon, di wilayah Kelurahan Campur Rejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur.
Aparat kepolisian mendapatkan informasi awal dari masyarakat sekitar, yang melihat adanya aktivitas keluar masuknya satwa liar di sebuah rumah. Diduga, kediaman itu dijadikan tempat penampungan atau transit satwa dilindungi tersebut sebelum dijual.
Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Ridwan Sahara, menuturkan satwa liar jenis kukang ini memang diperjualbelikan secara online, melalui Facebook. “Kami memperoleh informasi dari masyarakat mengenai perdagangan satwa liar dilindungi. Di rumah tersebut kami amankan tujuh individu kukang,” kata AKP Ridwan Sahara, kepada Mongabay Indonesia, Jumat (14/07/2017).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku hanya menyimpan satu individu. Namun, setelah digeledah, polisi menemukan total tujuh kukang. Kepada polisi, pelaku mengaku hanya menerima titipan dari orang lain, dan bakal menerima imbalan setelah satwa tersebut laku. Diperkirakan, harga satu individu kukang mencapai Rp300 ribu.
“Penawarannya bisa dilihat di Facebook, seharga 300 ribu Rupiah. Disitu juga jelas alamatnya,” ujarnya.
Ridwan mengatakan masih mendalami kasus ini dan berusaha mengungkap jaringannya. Gunung Wilis diduga menjadi daerah perburuan satwa liar, termasuk kukang yang diamankan. Biasanya, kukang dikirim ke berbagai tempat di Indonesia, sesuai pesanan.
“Sebelumnya dikirim ke Solo, Yogyakarta, dan daerah lain,” imbuh Ridwan.
Barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan ke BKSDA Jawa Timur, Seksi Kediri. Sedangkan pelaku akan dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Paling diminati kolektor
Penangkapan pelaku perdagangan satwa liar dilindungi ini, menjadi bukti tingginya perburuan satwa liar di alam. Hal yang juga tidak dapat dilepaskan dari tingginya permintaan para kolektor satwa, yang menginginkan kukang dijadikan satwa peliharaan.
“Kukang merupakan jenis primata yang paling diminati kolektor satwa, karena bentuknya yang lucu, menggemaskan dan terlihat jinak,” kata Ketua PROFAUNA Indonesia, Rosek Nursahid.
Kukang sumatera merupakan hewan nokturnalatau aktif di malam hari, serta satwa arboreal atau banyak beraktivitas di atas pohon. Hewan ini juga hidup soliter, atau juga dengan kelompoknya yang terdiri dari sepasang kukang dewasa dan 1-3 individu kukang muda.
Kukang menyukai buah-buahan, batang dan kulit kayu, siput, telur burung, nektar, dan artropoda (sejenis laba-laba). Di alam liar, kukang hidup hingga usia 22 tahun, dan 25 tahun bila berada di penangkaran.
“Dia terlihat jinak karena satwa ini aktif di malam hari, jadi kalau siang dia malas sehingga terkesan jinak.”
Keberadaan kukang sumatera dikhawatirkan menurun jumlahnya bila perburuan liar tidak dihentikan. Rosek menyebut, perdagangan primata ini di pasar bebas, sekitar 95 persen merupakan hasil perburuan di alam. Kukang diburu untuk dijual kembali, selain ada juga yang mengambil daging atau organ tubuhnya untuk dimakan.
“Perburuan yang meningkat ini tidak diimbangi dengan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara tegas. Vonis bagi pelaku kejahatan satwa harusnya menimbulkan efek jera,” ujarnya, kemarin.
Di Indonesia, kukang merupakan hewan dilindungi berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1999. Sementara IUCN Red List mendaftar kukang sumatera sebagai spesies berstatus Rentan (Vurnerable/VU), sedangkan CITES memasukkannya dalam Appendix I.
Sumber berita : mongabay.co.id