Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Polisi DIY Amankan Kukang dari Mini Zoo Tak Berizin

  • Kukangku
  • 18 Mar 2022

Seekor kukang berhasil diamankan dari sebuah Mini Zoo tak berizin oleh Jajaran Direktorat Resimen Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Sleman, Yogyakarta.

Selain kukang, petugas juga mengamankan seekor elang bondol, seekor kakatua jambul kuning, 2 merak hijau, 3 landak jawa dan seekor binturong. Sementara 2 orang pengelola Mini Zoo, yang berada di resto kebun Kana, Jalan Kaliurang KM.21 Hargobinangun, Pakem, berinisial ABS dan SHD juga ikut diamankan oleh petugas.

Wakil Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Endriadi mengatakan bahwa keduanya diamankan karena telah menyimpan, memiliki, memelihara dan memperagakan satwa yang dilindungi, salah satunya kukang, dalam bentuk kebun binatang kecil (Mini Zoo).

“Penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian diselidiki oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sleman,” ujarnya pada Rabu (16/3/2022) seperti dikutip dari nusantaratv.com

Baca juga : Kukang Sumatera Dilepasliarkan di Hutan TN Kerinci-Seblat

Endriadi juga melanjutkan bahwa tempat tersebut belum mengantongi izin untuk konservasi satwa dilindungi. Karena hal tersebut, polisi mengamankan satwa dilindungi di Mini Zoo itu.

“Di samping kedua pengelola Mini Zoo tersebut, Kami juga mengamankan 3 orang lainnya yang memiliki dan memperjualbelikan satwa dilindungi,” katanya.

Menurutnya, Polda DIY berhasil mengamankan 5 orang tersangka kepemilikan satwa dilindungi di kawasan Yogyakarta. Selain kedua pengelola Mini Zoo, 3 tersangka lainnya berinisial AP (32), FCW (16), dan FAW (25) ikut ditangkap petugas. Penangkapan itu dilakukan dalam periode Januari – Maret 2022.

Baca juga : Diselamatkan Dari Tiang Listrik, Kukang Diserahkan Warga ke BKSDA

“FCW diketahui memperdagangkan sejumlah burung Nuri, sementara FAW menjual satu ekor Elang Brontok melalui media sosial atau online. Sedangkan AP diketahui menjual satu ekor trenggiling serta kulit sisik trenggiling seberat 2,5 kilogram,” terangnya.

Endriadi mengatakan para pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar. 

“Para pelaku terancam pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. Adapun satwa yang diamankan akan dititipkan ke BKSDA untuk ditangani lebih lanjut,” kata dia.

Didukung penuh BKSDA

Sementara Koordinator BKSDA Resort Sleman dan Kota Yogyakarta, Uut Budiarto, mewakili Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah penertiban dan pengungkapan kasus kepemilikan, pemeliharaan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagian-bagiannya yang telah dilakukan Ditreskrismsus Polda DIY.

“Pengungkapan kasus dengan modus perdagangan satwa liar dilindungi dan bagian-bagian satwa dilindungi tersebut di media online membuktikan upaya penegakan hukum bidang kehutanan dilakukan secara serius,” ujarnya.

Baca juga : Ditemukan di Plafon, Kukang Diserahkan Warga ke BKSDA Kalteng

Menurutnya, barang bukti satwa dilindungi yang diperlihatkan hari ini sekaligus dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa satwa dan bagian-bagian satwa tersebut memang merupakan satwa dilindungi undang-undang. Sehingga masyarakat tidak dapat memiliki, memelihara dan memperdagangkan jenis satwa tersebut beserta bagian-bagiannya secara bebas.

“Balai KSDA Yogyakarta juga mempunyai Call Center yang dapat menampung aduan dari masyarakat salah satunya terkait peredaran satwa dilindungi secara illegal,” tuturnya.

Selanjutnya terhadap barang bukti satwa dilindungi yang diamankan dalam kasus ini akan ditititprawatkan di Stasiun Flora Fauna Bunder, Gunungkidul.

“Jika semua kelengkapan perkara sudah selesai dan memungkinkan satwa untuk dilepasliarkan, maka akan segera dilakukan upaya pelepasliaran satwa tersebut agar dapat dikembalikan ke alam.” tutup  Uut.

  • Penegakan Hukum
  • bksda yogya, polda diy
  • Nusantaratv.com Website KSDAE

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousKukang Sumatera Dilepasliarkan di Hutan TN Kerinci-Seblat
Next10 Kukang Jawa Dilepasliarkan di CA Gunung SimpangNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang Sumatera Dilepasliarkan ke Habitatnya di Sumsel

Kukang Dilepasliarkan BKSDA Sumbar di Suaka Margasatwa

BKSDA Kalteng Lepasliarkan Kukang Temuan Warga ke Habitatnya

Bergelantungan di Kabel Listrik, Kukang Ditangkap dan Diserahkan ke BKSDA Pangandaran

Kukang Ditemukan di Teras Rumah, Warga Serahkan ke BKSDA

kukang

Temukan Kukang di Pohon Mahoni, Petugas RTH Serahkan ke BKSDA

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.