Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() { jQuery(function($){ var mywindow = $(window); var mypos = mywindow.scrollTop(); mywindow.scroll(function() { if (mypos > 40) { if(mywindow.scrollTop() > mypos) { $('#stickyheaders').addClass('headerup'); } else { $('#stickyheaders').removeClass('headerup'); } } mypos = mywindow.scrollTop(); }); }); }); #stickyheaders{ -webkit-transition: transform 0.34s ease; transition : transform 0.34s ease; } .headerup{ transform: translateY(-110px); /*adjust this value to the height of your header*/ }

Petugas Pospam Polres Agam Selamatkan Kukang

  • Kukangku
  • 10 Jun 2019

Petugas Pos Pengamanan Operasi Ketupat Singgalang 2019 Polres Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) amankan satu ekor satwa dilindungi jenis Kukang (Nyticebus coucang) pada Jumat (7/6/2019) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam Syahrial didampingi Unit Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ade Putra mengatakan, satwa langka dan dilindungi tersebut diselamatkan ketika sedang berkeliaran disekitar lokasi Pos pengamanan Simpang Gudang Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung.

“Ketika diselamatkan, satwa tersebut terlihat Agresif kemudian kita datang kelokasi membawa kandang sementara dan mengevakuasi ke Kantor BKSDA,” ujarnya saat di konfirmasi Covesia.com, Sabtu (8/6/2019).

Dikatakan Syahrial satwa tersebut nantinya akan diobservasi sementara untuk memastikan kondisinya sebelum nanti dilepasliarkan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau.

“Kukang merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, tidak boleh buru, ditangkap, dipelihara, dimiliki, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya jika terbukti diancam penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar maksimal Rp 100 juta,” jelas Syahrial.


Sumber berita : antaranews.com

  • Penyerahan Sukarela
  • bksda sumbar, lebaran 2019, polres agam

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousVonis 10 Bulan Pemburu 79 Kukang Jawa
NextPetugas Polhut Tindak Pemelihara Kukang di CianjurNext

Artikel

Lainnya

Kolaborasi Pelepasliaran Elang Brontok dan Kukang Jawa di Suaka Margasatwa Cikepuh, Sukabumi

Kukang tersengat listrik di Kutai Kartanegara

Mengagetkan! Seekor Kukang Kalimantan Tersengat Listrik di Kutai Kartanegara

Pos WMK Rancah Ciamis telah menerima penyerahan seekor kukang dari warga.

Masuk Lingkungan Sekolah, Warga Rancah Ciamis Serahkan Kukang Pos WMK

Terbongkar! Remaja 16 Tahun Terlibat Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Batang, Jawa Tengah

Kukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar Banjar

Warga Kebumen Jalani Sidang Setelah Jual Satwa Dilindungi

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2026 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram