Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() { jQuery(function($){ var mywindow = $(window); var mypos = mywindow.scrollTop(); mywindow.scroll(function() { if (mypos > 40) { if(mywindow.scrollTop() > mypos) { $('#stickyheaders').addClass('headerup'); } else { $('#stickyheaders').removeClass('headerup'); } } mypos = mywindow.scrollTop(); }); }); }); #stickyheaders{ -webkit-transition: transform 0.34s ease; transition : transform 0.34s ease; } .headerup{ transform: translateY(-110px); /*adjust this value to the height of your header*/ }

Penjual Kukang Jalani Sidang Perkara di PN Lubuk Basung

  • Kukangku
  • 11 Jun 2021
sidang kukang sumatra barat

Seorang penjual kukang berinisial HJ (45 tahun) menjalani sidang perkara perdagangan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Sumatra Barat pada Kamis (10/06/2021).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan para saksi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Polres Agam dan pihak keluarga terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam.

Perkara ini bermula ketika Terdakwa HJ ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam, Sumatra Barat pada Rabu (24/03) sekira pukul 15.30 wib.

HJ diamankan ketika membawa dan akan memperniagakan satwa langka dan dilindungi jenis kukang sumatera (Nycticebus coucang) sebanyak dua ekor. Awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman menuju ke kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya.

Barang Bukti kukang sumatera yang disita oleh pihak kepolisian Agam dan kemudian dititiprawatkan di BKSDA Resor Agam. Foto : BKSDA Resor Agam

Penjual kukang ini sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.

Bersama penjual turut diamankan dua ekor Kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kondisi satwa kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan, pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit. Kondisi ini membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka yang disaksikan oleh perangkat nagari bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut.

Baca juga : Berkas Kasus Perdagangan Kukang Diserahkan ke Kejaksaan Agam

Baca juga : Seekor Kukang Sumatera Diamankan dari Perdagangan Ilegal

Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan JPU ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan ke alam bebas.

Memperjualbelikan kukang dilarang oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Sementara hukuman bagi pelanggar dicantumkan dalam Pasal 40 yaitu hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

  • Penegakan Hukum
  • bksda resor agam, bksda sumbar
  • Akun IG Resor KSDA Agam

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousBBKSDA Riau Lepasliarkan Kukang dan Puluhan Satwa Liar
NextTangkap dan Pelihara Kukang, Warga Riau Ditangkap PolisiNext

Artikel

Lainnya

Kolaborasi Pelepasliaran Elang Brontok dan Kukang Jawa di Suaka Margasatwa Cikepuh, Sukabumi

Kukang tersengat listrik di Kutai Kartanegara

Mengagetkan! Seekor Kukang Kalimantan Tersengat Listrik di Kutai Kartanegara

Pos WMK Rancah Ciamis telah menerima penyerahan seekor kukang dari warga.

Masuk Lingkungan Sekolah, Warga Rancah Ciamis Serahkan Kukang Pos WMK

Terbongkar! Remaja 16 Tahun Terlibat Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Batang, Jawa Tengah

Kukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar Banjar

Warga Kebumen Jalani Sidang Setelah Jual Satwa Dilindungi

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2026 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram