Penyidik Satreskrim Polres Agam limpahkan kasus perdagangan Kukang (Nycticebus coucang) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, Sumatra Barat pada Kamis (20/05/2021).
Kepala resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat Resor Agam, Ade Putra mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
Ade menuturkan kasus ini bermula ketika HJ, (45 tahun) ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan balai konservasi sumber daya alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan kecamatan Ampek Nagari kabupaten Agam, Rabu (24/03) sekira pukul 15.30 wib.
“HJ diamankan ketika membawa dan akan melakukan perdagangan kukang sebanyak dua ekor. Awalnya satwa yang terancam punah itu dibawa dari Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman menuju ke kabupaten Agam untuk dijual kepada pembelinya,” tuturnya.
Menurutnya, HJ sendiri sudah dipantau sejak tahun 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.
“Bersama pelaku turut diamankan dua ekor Kukang yang disimpan dalam dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” kata Ade.
Baca juga : Ditemukan di Tiang Listrik, 2 ekor Kukang diserahkan Ke BKSDA
Kondisi satwa kukang sendiri, lanjutnya, ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan. Pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit. Membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka yang disaksikan oleh perangkat nagari bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut.
“Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia,” jelasnya. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk diperdagangkan.
Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan ke alam. Sementara perkara akan segera disidangkan di pengadilan negeri Lubuk Basung.