
Vonis 10 Bulan Pemburu 79 Kukang Jawa
Vonis 10 bulan hukuman penjara dan denda Rp. 10 juta dengan subsider tiga
Vonis 10 bulan hukuman penjara dan denda Rp. 10 juta dengan subsider tiga
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio
Perburuan dan perdagangan satwa liar kukang jawa (Nycticebus javanicus) masih saja terjadi. Kukang
Dua terdakwa pelaku pemburu Kukang jawa, Yaya (47) dan Yana (40) yang merupakan
Satu individu kukang bangka dan empat ekor raptor elang dilepasliarkan oleh Alobi Foundation
Sebanyak 15 kukang jawa akhirnya dilepas ke habitatnya di Suaka Marga Satwa Gunung
31 individu kukang jawa akhirnya mendapatkan kesempatan kedua untuk bisa kembali pulang ke
Sebanyak delapan individu kukang diselamatkan oleh Tim unit I Subdit IV Tipidter Polda
Petugas Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Cirebon, terluka akibat terkena serangan dari
Warga Babakan Cemerlang, Kota Sukabumi, Jawa Barat bertepatan Hari Bumi menyerahkan seekor hewan
Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja
Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.
Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.