Sebanyak 15 kukang jawa akhirnya dilepas ke habitatnya di Suaka Marga Satwa Gunung Sawal, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (3/5/2019). Kukang hasil penyerahan dari masyarakat ini sebelumnya menjalani perawatan dan pemulihan di Pusat Rehabilitasi IAR Indonesia, Bogor.
Pelepasliaran Kukang Jawa ini dilaksanakan Yayasan Iniasiasi Alam Rehabilitiasi Indonesia bekerja sama dengan Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Ciamis, aktivis lingkungan dan warga Desa Nasol, Ciamis.
Setelah dilaksanakan doa bersama, rombongan langsung melakukan perjalanan. Sebanyak 11 boks kandang digendong satu per satu oleh petugas. Rombongan harus menempuh jarak sekitar kurang lebih 1 jam menuju titik habituasi di Suaka Margasatwa Gunung Sawal, atau berjarak sekitar 2 sampai 3 kilometer dari permukiman warga.
Medan yang dilalui berupa hutan menanjak di Gunung Sawal. Setelah sampai di lokasi, kukang tersebut baru dikeluarkan dari kandang boks.
Dokter hewan IAR Indonesia Indri Saptorini mengatakan pelepasan kukang ini total ada 31 ekor. Sebanyak 15 ekor di SM Gunung Sawal Ciamis, sedangkan sisanya di Hutan Konservasi Masigit-Kareumbi, Bandung. Menurut Indri, kukang ini belum benar-benar dilepasliarkan, tapi menjalani proses habituasi terlebih dahulu.
“Sebagian besar dari mereka merupakan kukang hasil serahan masyarakat ke sejumlah BKSDA di Wilayah Jawa Barat dan dititiprawatkan ke IAR Indonesia untuk menjalani rehabilitasi. Kini sudah dalam kondisi baik dan siap kembali ke alam bebas,” ujar Indri saat ditemui detikcom di lokasi pemberangkatan pelepasliaran.
Indri menjelaskan, tahapan untuk mengembalikan perilaku alaminya dimulai dari karantina dan pemeriksaan medis. Kukang hasil penyerahan masyarakat itu sebagian ada yang sakit dan butuh perawatan. Kemudian dilakukan observasi perilaku, pengenalan pakan alami sampai dinyatakan sehat dan siap ditranslokasi untuk jalani habituasi.
“Proses itu harus dijalani tujuannya untuk mengembalikan sifat liar alaminya. Karena kondisi kukang saat pertama tiba di Pusat Rehabilitasi umumnya cukup memprihatinkan. Stres, trauma, kekurangan gizi hingga perubahan perilaku,” ucapnya.
Selama menjalani habituasi, menurut Indri, tim di lapangan akan tetap mengamati dan mencatat perkembangan perilaku primata nokturnal itu setiap malamnya. “Jika selama masa habituasi semua kukang aktif dan tidak ada perilaku abnormal, maka barulah mereka benar-benar bisa dilepasliarkan ke alam bebas,” tutur Indri.
Kukang Satwa Dilindungi
Kukang (Nycticebus sp.) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Kukang, primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia ini juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh Convention International on Trade of Endangered Species (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Sementara itu, anggota IAR Indonesa Hilmi Mubarok mengatakan, saat ini populasi kukang cenderung di luar kawasan konservasi, tapi di perkebunan kawasan hutan. Hasil pengamatan, kepadatan populasi kukang yakni 22 ekor per kilometer persegi. Sedangkan di Kawasan Konservasi cukup jarang dijumpai.
“Tren jual beli kukang sekarang mulai berkurang, sekarang itu kebanyakan yang ditangkap masyarakat di sekitar perkebunan kawasan hutan. Masyarakat menganggap kukang lucu, lalu ditangkap, tapi setelah tahu dilindungi akhirnya langsung diserahkan ke BKSDA, itu kesadaran masyarakat,” tutur Hilmi.
Sumber berita: detik.com, antarafoto.com