Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Kukang dan Elang Dilepasliarkan di Cagar Alam Maninjau

  • Kukangku
  • 3 Jun 2021

Dua ekor kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan satu ekor burung elang brontok (Nisaetus Cirrhatus) dilepasliarkan kembali ke alam bebas oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat Resor Agam di kawasan hutan cagar alam Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada Rabu (02/06/2021).

Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan ketiga satwa langka dan dilindungi itu dilepaskan kembali ke alam setelah menjalani observasi dan perawatan di kantor resor KSDA Agam.

Petugas melepasliarkan elang dari kandang ke alam bebas. Foto : BKSDA Resor Agam

“Satwa itu dilepaskan setelah hasil observasi menyimpulkan tidak terdapat luka, cacat, dan masih memiliki sifat liar sehingga memenuhi syarat untuk dilepaskan kembali ke alam,” katanya.

Ade menuturkan dua ekor Kukang merupakan satwa penyerahan dari Doni Ariandi (35 tahun) warga jorong V Sungai Jariang, nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada hari Jumat (21/05/2021).

“Sedangkan satu ekor burung Elang Brontok adalah satwa penyerahan dari Bapak Buyung,” tuturnya.

Pak Buyung, lanjutnya, merupakan warga Plasma Masang jorong Manggopoh Utara, nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung. Elang tersebut diserahkan pada hari Senin (31/05/2021).

Baca juga : Belasan Kukang Sumatera Dilepasliarkan di TNBBS

Baca juga : Kukang Jawa Dilepasliarkan Kembali Ke Habitatnya


“BKSDA mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kepedulian warga yang semakin meningkat untuk konservasi satwa liar terutama jenis satwa dilindungi,” ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa menangkap atau melukai satwa dilindungi seperti kukang dan elang dilarang oleh pemerintah sesuai pasal 21 ayat 2 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya,” jelasnya.

Bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran, sanksinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

  • Pelepasliaran Kukang
  • bksda sumbar
  • Akun Instagram BKSDA Resor Agam

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousBelasan Kukang Sumatera Dilepasliarkan di TNBBS
NextBBKSDA Riau Lepasliarkan Kukang dan Puluhan Satwa LiarNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang Sumatera Dilepasliarkan ke Habitatnya di Sumsel

Kukang Dilepasliarkan BKSDA Sumbar di Suaka Margasatwa

BKSDA Kalteng Lepasliarkan Kukang Temuan Warga ke Habitatnya

Bergelantungan di Kabel Listrik, Kukang Ditangkap dan Diserahkan ke BKSDA Pangandaran

Kukang Ditemukan di Teras Rumah, Warga Serahkan ke BKSDA

kukang

Temukan Kukang di Pohon Mahoni, Petugas RTH Serahkan ke BKSDA

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.