Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Dua Terdakwa Perdagangan Lutung dan Kukang Dituntut 42 Bulan Penjara

  • Cahya Riza Haromaen
  • 27 Nov 2024
Terdakwa divonis 3,5 tahun setelah perdagangkan dua jenis satwa dilindungi.

Afrizal (57) dan Iskandar (50), dua terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berjenis lutung dan kukang dituntut 42 bulan atau 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/11/2024).

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana memperjualbelikan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Afrizal dan terdakwa Iskandar oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara,” sebut JPU AP. Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan dilansir dari IDN Times SUMUT.

Selain itu, jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Polrestabes Medan menyita lutung emas dari tersangka Afrizal dan Iskandar di Kota Medan (Foto. Saddam Husein for IDN Times)

Kasus ini bermula pada Senin (22/7/2024). Saat itu polisi menyelidiki informasi terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi di kawasan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Sesampainya di sana, petugas melihat serta menghampiri Afrizal dan saksi Ahmad alias Rudi sedang membawa kotak seperti kandang/sangkar yang ditutupi. Ketika dibuka kotak dan kandang tersebut, ternyata terdapat dua ekor lutung, seekor musang tenggalung, dan seekor tupai. Selanjutnya Afrizal mengatakan masih ada lagi seekor lutung dalam keadaan sakit dan dua ekor kukang dalam keadaan sehat di kediamannya.

Berdasarkan penuturan tersebut, petugas pun menghampiri Afrizal ke rumahnya dan menemukan seekor lutung serta dua ekor kukang yang disimpan di kandang ayam belakang rumahnya. Kemudian, Afrizal pun menjelaskan satwa-satwa tersebut dibelinya dari Iskandar.

Polrestabes Medan menyita satwa kukang dari tersangka Afrizal dan Iskandar di Kota Medan pada Senin, 22 Juli 2024 (Foto. Saddam Husein for IDN Times)

Kemudian pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendatangi rumah Iskandar yang terletak di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan penyelidikan.

Melalui penerangan medanbisnisdaily.com, Iskandar mengaku menjual 3 ekor lutung tersebut kepada Afrizal seharga Rp 750 ribu, seekor tupai seharga Rp 500 ribu, dan 2 ekor kukang seharga Rp 600 ribu.

Sedangkan, Iskandar membeli 3 ekor lutung yang masih anakan dari seseorang bernama Yulih (belum tertangkap) seharga Rp 225 ribu. Atas perbuatan tersebut, Afrizal dan Iskandar beserta barang bukti dibawa petugas ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

  • Penegakan Hukum
  • kepolisian, kukang sumatera, penegakan hukum, perdagangan satwa, perdagangan satwa liar, polisi
  • https://sumut.idntimes.com/news/sumut/prayugo-utomo-1/dua-penjual-lutung-dan-kukang-api-dituntut-42-bulan-penjara?page=all https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2024/11/26/185448/2_terdakwa_perdagangkan_lutung_dituntut_3_5_tahun_penjara/  

Tulisan lainnya dari

Cahya Riza Haromaen
Bagikan:
PrevPreviousDamkar Banjar Evakuasi Kukang Kalimantan yang Masuk Permukiman Warga
Next2 Pelaku Perdagangan Kukang dan Lutung Divonis 3 Tahun PenjaraNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang bangka yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing, Bangka Barat

5 Kukang Bangka Balik ke Alam Setelah Direhabilitasi di PPS Alobi

Seekor kukang Jawa ditemukan warga di Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten. (dok. Istimewa)

Kukang Jawa Nyasar Bikin Warga Lebak Bingung: “Hewan Apaan Tuh?”

Kukang Sumatera Dilepasliarkan Setelah Setahun Dipelihara Warga di Batam

Penyerahan kukang sumatera oleh masyarakat Sumatera Barat

Kukang Sumatera Kembali ke Habitat Berkat Kesadaran Warga Sumbar

Kakek di Pasaman Barat Selamatkan Induk dan Anak Kukang di Kebun Sawit

Kukang Terluka Diselamatkan Oleh Dua Siswa SD di Agam

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2025 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.