Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

2 Pelaku Perdagangan Kukang dan Lutung Divonis 3 Tahun Penjara

  • Cahya Riza Haromaen
  • 12 Dec 2024
Kedua terdakwa mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/12/20204). Foto. Istimewa

Setelah sebelumnya dituntut 42 bulan penjara (3,5 tahun), dua terdakwa Afrizal (57) dan Iskandar (50) divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, 10 Desember 2024. Keduanya terbukti bersalah telah memperniagakan satwa dilindungi melalui perdagangan lutung dan kukang. 

Dilansir dari IDN Times SUMUT, Vera Yetti Magdalena selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan keduanya melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf aJo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Polrestabes Medan menyita satwa kukang dari tersangka Afrizal dan Iskandar di Kota Medan (Foto. Saddam Husein for IDN Times)

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila hukuman denda tersebut tidak dilaksanakan, maka digantikan (subsider) dengan kurungan penjara selama 2 bulan. Menurut hakim, yang memberatkan perbuatan atau hukuman kedua terdakwa yakni karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi.

“Sedangkan keadaan yang meringankannya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mereka mengakui perbuatannya, ditambah lagi para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ungkap Vera.

Sebelumnya hakim sempat menanyakan kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyikapi putusan itu dan diberikan waktu selama sepekan untuk mempertimbangkan hukum banding.

Baca Juga : Dua Terdakwa Perdagangan Lutung dan Kukang Dituntut 42 Bulan Penjara

Vonis hukuman hakim yang dijatuhkan akhirnya lebih ringan dari tuntutan awal JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dibui selama 3,5 tahun dengan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Awal Mula Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Ini Terendus 

Kasus ini bermula saat itu polisi menyelidiki informasi terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi di kawasan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan pada Senin, 22 Juli 2024.

Polisi menjumpai Afrizal dan saksi Ahmad alias Rudi yang membawa kotak kandang. Ketika dibuka kotak kandang tersebut, ternyata terdapat dua ekor lutung emas, seekor musang tenggalung, dan seekor tupai jelarang. Selanjutnya Afrizal mengatakan masih memiliki seekor lutung dalam keadaan sakit dan dua ekor kukang di kediamannya. Afrizal menjelaskan satwa-satwa tersebut dibelinya dari Iskandar.

Polrestabes Medan menyita lutung emas dari tersangka Afrizal dan Iskandar di Kota Medan (Foto. Saddam Husein for IDN Times)

Kemudian pada Selasa 23 Juli 2024, petugas mendatangi rumah Iskandar di Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan penuturannya melalui berita medanbisnisdaily.com, Iskandar mengaku menjual 3 ekor lutung tersebut kepada Afrizal seharga Rp 750 ribu, seekor tupai seharga Rp 500 ribu, dan 2 ekor kukang seharga Rp 600 ribu.

Sedangkan, Iskandar membeli 3 ekor lutung yang masih anakan dari seseorang bernama Yulih (belum tertangkap) seharga Rp 225 ribu. Atas perbuatan tersebut, Afrizal dan Iskandar beserta barang bukti dibawa petugas ke Polrestabes Medan.

  • Penegakan Hukum
  • hukuman, kukang sumatera, penegakan hukum, perdagangan satwa, pidana
  • https://sumut.idntimes.com/news/sumut/prayugo-utomo-1/dua-penjual-lutung-dan-kukang-api-dihukum-3-tahun-penjara?page=all https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2024/11/26/185448/2_terdakwa_perdagangkan_lutung_dituntut_3_5_tahun_penjara/

Tulisan lainnya dari

Cahya Riza Haromaen
Bagikan:
PrevPreviousDua Terdakwa Perdagangan Lutung dan Kukang Dituntut 42 Bulan Penjara
NextKukang Terluka Diselamatkan Oleh Dua Siswa SD di AgamNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang bangka yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing, Bangka Barat

5 Kukang Bangka Balik ke Alam Setelah Direhabilitasi di PPS Alobi

Seekor kukang Jawa ditemukan warga di Kecamatan Kalanganyar, Lebak, Banten. (dok. Istimewa)

Kukang Jawa Nyasar Bikin Warga Lebak Bingung: “Hewan Apaan Tuh?”

Kukang Sumatera Dilepasliarkan Setelah Setahun Dipelihara Warga di Batam

Penyerahan kukang sumatera oleh masyarakat Sumatera Barat

Kukang Sumatera Kembali ke Habitat Berkat Kesadaran Warga Sumbar

Kakek di Pasaman Barat Selamatkan Induk dan Anak Kukang di Kebun Sawit

Kukang Terluka Diselamatkan Oleh Dua Siswa SD di Agam

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2025 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.