Dua ekor kukang (Nycticebus coucang) ditemukan oleh warga di tiang listrik di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat pada Kamis (20/05).
Penemu kukang, Doni Ariandi (35 tahun) warga jorong V Sungai Jariang nagari, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, langsung berupaya menyelamatkannya. Doni khawatir primata itu akan tersentrum arus listrik, dan selanjutnya membawa binatang itu ke rumah untuk dirawat.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat Resor Agam, Ade Putra mengatakan bahwa Doni kemudian melaporkan penemuan kukang setelah mengetahui bahwa satwa itu dilindungi.
“Penemu baru diberitahu anaknya bahwa satwa itu adalah Kukang dan merupakan satwa yang dilindungi undang-undang,” katanya.
Baca juga : Berkas Kasus Perdagangan Kukang Diserahkan ke Kejaksaan Agam
Ade menuturkan petugas Resor KSDA Agam mendapat laporan pada Jumat (21/05) dan kemudian datang ke lokasi untuk mengevakuasi satwa langka dan dilindungi itu dengan memindahkan ke kandang yang sudah disiapkan.
“Satwa kemudian dibawa ke kantor Resor KSDA Agam di Lubuk Basung untuk diobservasi,” tuturnya.
Hasil observasi, lanjutnya, diketahui kedua satwa itu berkelamin jantan dan berusia sekitar tiga tahun, dalam kondisi sehat dan masih sangat agresif.
“Saya sangat mengapresiasi kepedulian warga tersebut dalam menyelamatkan satwa langka itu,” katanya
Kukang adalah satwa liar dilindungi oleh Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Direncanakan satwa serahan itu akan dilepasliarkan ke alam bersamaan dengan satwa barang bukti kasus perdagangan satwa beberapa waktu lalu saat ini dirawat oleh Resor KSDA Agam.