Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Perdagangkan 3 Kukang, Warga Sumbar Ditangkap Polisi

  • Kukangku
  • 12 Apr 2022

Perdagangkan satwa dilindungi berupa 3 kukang sumatra (Nycticebus coucang), seorang warga berinisial RS (50) asal Kabupaten Agam, Sumatra Barat ditangkap polisi.

Penangkapan RS dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar. Barang bukti berupa 3 ekor kukang dan 1 unit kendaraan roda empat juga ikut diamankan.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris mengatakan bahwa RS ditangkap di Simpang Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan pada Sabtu (9/4/2022) sore.

“RS ditangkap bersama satu unit kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk mengangkut satwa langka dan dilindungi kukang sebanyak 3 ekor,” ujarnya seperti dilansir dari ANTARA

Pelaku dan barang bukti. Foto : BKSDA Sumbar

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya seseorang yang mengangkut satwa kukang dengan menggunakan kendaraan roda empat.

“Tim gabungan yang mendapatkan informasi tersebut selanjutnya menelusurinya, ternyata informasi itu benar adanya dengan ditemukannya pelaku bersama kendaraannya yang mengangkut tiga ekor satwa kukang dalam dua buah karung plastik,” kata Ferry.

Baca juga : Ditemukan di Halaman Sekolah, Kukang Dievakuasi BKSDA Sumsel

Farry menuturkan ketiga ekor satwa Kukang itu akan diperjual belikan dengan harga yang telah disepakati oleh pelaku dengan pembeli yang mengaku dari Pekanbaru dan saat ini dalam pengembangan oleh petugas.

“Selanjutnya pelaku, RS bersama barang bukti tiga ekor satwa kukang dan kendaraan roda empat diamankan ke kantor Polres Agam di Lubuk Basung untuk proses hukum selanjutnya,” tuturnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Polres Agam.

Pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian. Foto : BKSDA Sumbar

“Perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dimana disebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” jelas Ferry.

Sementara, kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

  • Penegakan Hukum
  • bksda sumbar, sumatra barat
  • ANTARA

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousDitemukan di Halaman Sekolah, Kukang Dievakuasi BKSDA Sumsel
NextKukang Serahan Warga Dilepasliarkan BKSDA Sumbar ke Suaka MargasatwaNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang Sumatera Dilepasliarkan ke Habitatnya di Sumsel

Kukang Dilepasliarkan BKSDA Sumbar di Suaka Margasatwa

BKSDA Kalteng Lepasliarkan Kukang Temuan Warga ke Habitatnya

Bergelantungan di Kabel Listrik, Kukang Ditangkap dan Diserahkan ke BKSDA Pangandaran

Kukang Ditemukan di Teras Rumah, Warga Serahkan ke BKSDA

kukang

Temukan Kukang di Pohon Mahoni, Petugas RTH Serahkan ke BKSDA

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.