Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Pelihara dan Perjualbelikan Kukang, AR Ditangkap Polresta Jambi

  • Kukangku
  • 9 Jul 2021

Unit Tipiter Polresta Jambi menangkap seorang pemuda berinisial AR (23) setelah ketahuan memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi, salah satunya Kukang.

AR bersama barang bukti diamankan oleh petugas di kediamannya Jalan Daman RT.8, Kec, Kota Baru, Jambi. Barang bukti satwa dilindungi antara lain 1 ekor Kukang, 1 ekor Buaya Muara, 1 ekor Buaya Sinyulong dan 2ekor Kura-kura Jenis Baning Coklat.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait warga yang memelihara satwa dilindungi.

“Masyarakat resah karena hobi tersangka yang memelihara satwa dilindungi. Kemudian warga melapor kepada pihak berwajib,” ujarnya dilansir dari inews.id pada Jum’at, (2/7/2021).

Lebih lanjut, petugas mendatangi lokasi dan mendapati beberapa jenis satwa dilindungi di rumah AR. Tersangka kemudian ditangkap pada tanggal 1 Juli 2021 pada pukul 11.00 WIB

“Dari penuturan tersangka AR, ia mengaku memiliki satwa dilindungi sebagai hobi. AR hanya sekedar memelihara saja sebagai pecinta hewan Reptil, namun sebagian lagi ada yang diperjual-belikan,” kata Dover.

Menurutnya, satwa-satwa itu didapatkan AR sebagian dari berburu di hutan dan sebagian diberikan dari teman. Karyawan swasta itu pun sempat memelihara satu ekor landak dan diperjualbelikan. Namun, landak bukan merupakan satwa dilindungi.

Saat ini satwa-satwa tersebut dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Jambi.

Dover mengatakan bahwa AR terancam dikenakan tindak pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AR terancam dihukum pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

  • Penegakan Hukum
  • Polresta jambi
  • inews.id, jambikita.id

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousAnggota Polres Agam Serahkan Kukang ke BKSDA
NextBKSDA Aceh Lepasliarkan Kukang Sumatera ke HabitatnyaNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang Sumatera Dilepasliarkan ke Habitatnya di Sumsel

Kukang Dilepasliarkan BKSDA Sumbar di Suaka Margasatwa

BKSDA Kalteng Lepasliarkan Kukang Temuan Warga ke Habitatnya

Bergelantungan di Kabel Listrik, Kukang Ditangkap dan Diserahkan ke BKSDA Pangandaran

Kukang Ditemukan di Teras Rumah, Warga Serahkan ke BKSDA

kukang

Temukan Kukang di Pohon Mahoni, Petugas RTH Serahkan ke BKSDA

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.