Petugas Pos Pengamanan Operasi Ketupat Singgalang 2019 Polres Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) amankan satu ekor satwa dilindungi jenis Kukang (Nyticebus coucang) pada Jumat (7/6/2019) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Agam Syahrial didampingi Unit Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Ade Putra mengatakan, satwa langka dan dilindungi tersebut diselamatkan ketika sedang berkeliaran disekitar lokasi Pos pengamanan Simpang Gudang Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung.
“Ketika diselamatkan, satwa tersebut terlihat Agresif kemudian kita datang kelokasi membawa kandang sementara dan mengevakuasi ke Kantor BKSDA,” ujarnya saat di konfirmasi Covesia.com, Sabtu (8/6/2019).
Dikatakan Syahrial satwa tersebut nantinya akan diobservasi sementara untuk memastikan kondisinya sebelum nanti dilepasliarkan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau.
“Kukang merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, tidak boleh buru, ditangkap, dipelihara, dimiliki, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya jika terbukti diancam penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar maksimal Rp 100 juta,” jelas Syahrial.
Sumber berita : antaranews.com