Seorang warga Jorong Data Simpang Dingin, Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya menyerahkan 1 ekor satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus Caucang) kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam.
Kepala BKSDA Resort Agam Syahrial Tanjung didampingi unit Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) mengatakan, Dasman (60), menyerahkan 1 ekor kukang kepada petugas BKSDA saat petugas bersama mahasiswa fakultas kehutanan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), sedang melaksanakan explorasi di Paninjauan.
“Dasman mengaku, satwa itu didapati di depan rumahnya ketika bergelantungan dikabel aliran listrik,”katanya.
Penyerahan satwa liar tersebut, merupakan bentuk kesadaran masyarakat setelah BKSDA sosialisasi dan menghimbau melalui selebaran tentang tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 jo Pasal 40 ayat (2) bahwa bagi setiap orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan atau mati dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp100 juta. (mursyidi)
Sumber berita : topsatu.com