Sebanyak 8 kukang jawa (Nycticebus javanicus) ditranslokasi ke kandang habituasi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) oleh Tim Gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat dan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) sebagai mitra rehabilitasi dan pendukung teknis. Pelepasliaran ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2025 pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Melalui Tim YIARI, Kepala BTNUK, Ardi Andono, S.TP., M.Sc., menyampaikan, “Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi setara antara BTNUK dan BBKSDA Jawa Barat dalam pelestarian satwa dilindungi. Kolaborasi multi-instansi ini penting untuk memastikan transisi kukang jawa dari pusat rehabilitasi menuju habitat aslinya berjalan lancar dan berkualitas.”
Baca Juga: Kukang Jawa Nyasar Bikin Warga Lebak Bingung “Hewan Apaan Tuh”
Sejalan dengan keterangan tersebut, Kepala BBKSDA Jawa Barat, Agus Arianto, S. Hut, menuturkan harapannya terkait kontribusi para pihak untuk menjaga kelestarian satwa liar. “Diharapkan para pihak berkontribusi dalam menjaga kelestarian satwa liar, khususnya satwa dilindungi, dengan tidak memburu, memperjualbelikan, maupun memelihara satwa liar tersebut secara ilegal,”
Delapan kukang jawa yang dilepasliarkan ini terdiri dari lima betina (Banowati, Ipeh, Anoda, Tao-tao, Trevor) dan tiga jantan (Bano, Pointer, Agam). Seluruh kukang merupakan hasil rehabilitasi YIARI yang sebelumnya merupakan korban perdagangan ilegal, serahan masyarakat, maupun kasus lain seperti sengatan listrik.

Kukang-kukang ini telah menunjukkan perilaku alami setelah menjalani tahapan observasi kesehatan dan perilaku, serta siap menjalani masa habituasi sebelum kembali ke habitat alaminya. drh. Nur Purba Priambada, Manajer Animal Management YIARI menekankan proses habituasi diperlukan agar kukang jawa bisa beradaptasi dengan baik di lingkungan barunya. “Kami tidak hanya melepasliarkan, tapi juga memastikan setiap individu berpeluang besar untuk bertahan hidup di alam,” ungkapnya.
Penyesuaian lingkungan ini berlangsung selama lima hari, disertai dengan monitoring oleh tim gabungan. Lokasi pelepasliaran telah melalui proses pertimbangan ketersediaan pakan alami, populasi kukang liar yang rendah, serta jauh dari pemukiman warga.

Pemerintah indonesia telah menetapkan kukang jawa ke dalam satwa yang dilindungi melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Satwa ini masuk dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM/1/12/2018 tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Baca Juga: YIARI Lepasliarkan 16 Kukang Sumatera di TNBBS
International Union for Conservation of Nature (IUCN) juga mendaftarkan jenis kukang jawa dengan status kritis (Critically endangered). Kukang jawa juga termasuk ke dalam apendiks I menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.





