Seorang warga serahkan satwa peliharaan berupa kukang sumatera (Nycticebus coucang) kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatra Utara pada Senin (24/1/2022).
Dilansir dari situs resmi KSDAE Menlhk, penyerahan kukang tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada BBKSDA Sumatra Utara melalui Resort Suaka Margasatwa (SM) Siranggas pada Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang, Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe tentang adanya salah satu warga di Desa Boangmanalu, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, yang memelihara satwa liar dilindungi jenis kukang.
Mengetahui informasi tersebut, petugas kemudian menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat didatangi, ternyata memang benar ada seorang warga yang memelihara kukang di rumahnya.
Petugas memberikan penyuluhan kepada pemilik kukang, Marihot Berutu, terkait status perlindungan kukang yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Setelah diberikan penyuluhan dan wawasan terkait kukang, Marihot kemudian dengan sukarela menyerahkan satwa peliharaannya kepada petugas BBKSDA Sumatra Utara.
Baca juga : Elektro, Kukang Korban Listrik Dikembalikan ke Habitatnya
Menurut keterangan Marihot, kukang tersebut ditemukan saat merayap di atas kabel listrik di depan kediamannya. Kemudian Marihot mengamankan primata dilindungi tersebut dan memeliharanya selama 3 bulan. Selama itu, Marihot tidak mengetahui apabila kukang merupakan satwa yang dilindungi.
Setelah dilakukan observasi dan diketahui bahwa kukang dewasa tersebut berjenis kelamin jantan, maka petugas segera melakukan evakuasi dan menitipkannya di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta rehabilitasi sebelum nantinya di lepasliarkan kembali ke habitat alaminya.