Seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) diserahkan warga Majalengka ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Wilayah Cirebon pada Rabu (10/08/2022).
Sebelumnya, kukang dilindungi itu ditemukan oleh warga Rajagaluh, Majalengka, Jawa Barat. Setelah diserahkan ke BKSDA, kukang tersebut kemudian diserahterimakan kepada staf Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Kukang jawa merupakan salah satu satwa dilindungi sesuai peraturan pemerintah Indonesia. Populasi satwa malam ini diperkirakan menurun drastis karena adanya perubahan lahan hutan menjadi permukiman dan pertanian.
Baca juga : Masuk ke Rumah Warga, Kukang Diamankan Damkar Ciamis
Selain itu, ancaman perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar masih menghantui keberadaan satwa ini.
Sementara, menurut daftar merah Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), kukang jawa masuk kedalam status kritis atau critically endangered (CR). Status ini memperlihatkan kondisi populasi kukang yang berada di jurang kepunahan. Apabila tidak dilakukan upaya konservasi yang baik, ada kemungkinan dalam 10 tahun ke depan kukang akan benar-benar musnah dari habitatnya.