Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() { jQuery(function($){ var mywindow = $(window); var mypos = mywindow.scrollTop(); mywindow.scroll(function() { if (mypos > 40) { if(mywindow.scrollTop() > mypos) { $('#stickyheaders').addClass('headerup'); } else { $('#stickyheaders').removeClass('headerup'); } } mypos = mywindow.scrollTop(); }); }); }); #stickyheaders{ -webkit-transition: transform 0.34s ease; transition : transform 0.34s ease; } .headerup{ transform: translateY(-110px); /*adjust this value to the height of your header*/ }

Warga Cirebon Jual Satwa Langka via Facebook

  • Kukangku
  • 20 Jan 2017

Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama aparat kepolisian berhasil mengamankan 19 primata jenis Kukang (nycticebus javanicus) yang merupakan salah satu satwa dilindungi.

Dari 19 kukang tersebut diantaranya 16 dewasa dan 2 masih anak, dan 1 ekor bahkan baru lahir dengan prematur. Kukang tersebut diamankan dari rumah milik seorang warga yang diketahui sebagai penjual hewan dilindungi itu.

Pedagang tersebut berinisial AL (30), warga Desa Pegagan Lor Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Kasus ini terungkap berawal dari petugas yang melakukan penyelidikan terhadap mata rantai penjualan Kukang secara online melalui media sosial.

Setelah ditemukan lokasi dari pusat penjualan online tersebut, para petugas melakukan penggerebekan di rumah AL sekitar pada pukul 05.30 Wib. Di lokasi penggerebekan ditemukan 19 Kukang dan berbagai jenis binatang lainnya. AL diamankan oleh petugas di Polsek Kapetakan.

Kanit Reskrim Polsek Kapetakan Iptu Otong mengatakan, AL menjual Kukang secara online melalui akun Facebook pribadinya. “Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan Kukang diamankan oleh petugas Direkorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya. (cecep/yuz/JPG)


Sumber berita : jawapos.com

  • Penegakan Hukum
  • cirebon, gakkum, kejahatan satwa, kukang, penegakan hukum, perdagangan hewan online

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousBKSDA Ciamis Lepasliar 2 Kukang Jawa
Next18 Kukang Berhasil Diselamatkan dari Sindikat Penjual OnlineNext

Artikel

Lainnya

Pos WMK Rancah Ciamis telah menerima penyerahan seekor kukang dari warga.

Masuk Lingkungan Sekolah, Warga Rancah Ciamis Serahkan Kukang Pos WMK

Terbongkar! Remaja 16 Tahun Terlibat Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Batang, Jawa Tengah

Kukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar Banjar

Warga Kebumen Jalani Sidang Setelah Jual Satwa Dilindungi

Dua Kukang Sumatera Hirup Alam Bebas di Taman Nasional Gunung Leuser

Kukang bangka yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing, Bangka Barat

5 Kukang Bangka Balik ke Alam Setelah Direhabilitasi di PPS Alobi

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2026 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram