CIREBON – Sedikitnya 18 kukang, primata yang dilindungi, diamankan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup. Kukang tersebut diamankan dari penjual online di daerah Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dokter hewan International Animal Rescue, Wendi P, mengaku pihak kepolisian setempat masih melakukan penanganan terhadap 18 kukang tersebut. Pihaknya juga belum mengetahui secara pasti bagaimana kukang tersebut diperdagangkan.
“Informasi yang didapat, kukang tersebut dibuat minyak kukang yang dijual ke Riau untuk minyak pelet, selain itu ini juga merupakan perdagangan internasional,” katanya kepada Okezone, Jumat (20/1/2017).
Pihaknya bersama Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup masih menunggu pemeriksaan kepolisian guna mengetahui sindikat perdagangan online itu.
“Kami juga masih menunggu proses selanjutnya dari pihak kepolisian setempat,” ungkapnya.
Kukang (Nycticebus sp) atau yang dikenal dengan nama lokal malu-malu merupakan primata yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.
Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dan termasuk dalam Apendiks I CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) ini, dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.
Ada tiga jenis kukang di Indonesia, yakni kukang jawa (nycticebus javanicus), kukang Sumatera (nycticebus coucang) , dan kukang Kalimantan (nycticebus menagensi). Berdasarkan data Red List IUCN (International Union for Conservation of Nature) kukang Jawa termasuk dalam kategori kritis dan juga termasuk di antara 20 jenis primata di dunia yang paling terancam punah.
Data IAR Indonesia menunjukkan pada 2015 setidaknya 200-250 individu kukang ditawarkan di tujuh pasar besar di empat kota besar Indonesia. Sementara dari pantauan online 2015 menunjukkan sebanyak 400 individu kukang dipelihara oleh pemilik media sosial.
Pada 2016, display kukang di pasar mulai tertutup karena kegiatan penindakan hukum terhadap pedagang. Namun, perdagangan onlinetetap berjalan. Data pada 2016 menunjukkan bahwa sebanyak 550 kukang diperdagangkan oleh 35 grup jual beli hewan di media sosial Facebook. Rata-rata harga pasaran kukang dijual seharga Rp350 ribu.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut , sebanyak 30% kukang mati di siklus perdagangan. Dengan demikian , jumlah kukang yang diburu 30% lebih banyak dari jumlah kukang di tangan pemelihara. Artinya sepanjang 2015-2016, ada lebih dari 1.000 kukang yang sudah diambil dari habitat.
Dengan angka perputaran uang di pasar lebih dari Rp350 juta. Kukang yang sudah diambil dari alam perlu direhabilitasi terlebih dahulu guna memulihkan perilaku liarnya. Biaya rehabilitasi hingga dilepaskan lagi ke alam yang dikeluarkan oleh pusat rehabilitasi untuk 1-5 individu kukang mencapai Rp100 juta.
Sumber: https://news.okezone.com/read/2017/01/20/525/1596880/18-kukang-berhasil-diselamatkan-dari-sindikat-penjual-online (Jurnalis: Dwi Ayu Artantiani)