Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

SPORC Amankan Pedagang Satwa Langka Online di Bengkayang

  • Kukangku
  • 11 May 2017

Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak yang didukung oleh Korwas Penyelidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penggerebekan disebuah rumah di Jalan Sulenco Kabupaten Bengkayang yang menjadi tempat penyimpanan satwa langka, pada Rabu (10/5).

Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan dua pelaku dengan inisial HS (22) dan GPR (19) beserta barang bukti satu ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), satu ekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), satu ekor Elang Wallace (Nisaetus nanus), satu ekor Kukang (Nycticebus borneanus), satu ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis), satu ekor anak elang dalam keadaan mati dan 31 bulu Elang Brontok.

Kasi Wilayah lll Balai Gakkum Kalimantan, David Muhammad menceritakan sebelum dilakukan penangkapan Tim SPORC mendapat laporan dari masyarakat ada sebuah rumah yang menjadi tempat menyimpan satwa langka.

“Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB, Tim melakukan penggerebekan disaat kedua pelaku HS dan GPR sedang mempacking satwa langka itu ke dalam kardus yang siap dijual kepada pemesan,” ujarnya, Kamis (11/5).

Setelah dilakukan penangkapan, kata David akhirnya dilakukan pemeriksaan, dan dari pengakuan pelaku satwa langka tersebut didapat dari supplier lokal, dan luar dan selanjutnya akan dijual melalui media sosial online.

“Satwa langka ini mereka dapat dari suplier lokal dan luar dan selanjutnya mereka juokembali melalui Akun media sosial online dengan memajang foto satwa beserta tarif harganya,” lanjutnya.

Dari keterangan David, para pelaku sudah sering melakukan kegiatan tersebut namun masih belum berterus terang, dan pihaknya masih mengkhawatirkan jika masih ada jaringan lainnya.

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku yakni HS dan GPR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana KSDAE melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan atau huruf b dan atau huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Kumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Dengan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan barang bukti satwa langkah sehingga diancam hukuman penjara paling lama tahun tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Ditambahkan oleh Korwas PPNS Dirkrimsus Polda Kalbar, Kompol Karmel Efendy Tambunan walaupun pelaku dan barang bukti telah diamankan namun tanggung jawabnya masih ada yaitu dalam hal pemeriksaan dan administrasi penyelidikan.

“Tentunya ini khususnya dalam hal upaya paksa penangkapan penahan karena dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Kumber Daya Alam dan Ekosistemnya dalam hal itu tidak memberikan kewenangan upaya paksa dalam hal penangkapan penahanan PPNS SPORC sehingga akan dilakukan oleh Polda,” jelasnya.

Menurutnya, pada hari akan dilakukan penahanan terhadap pelaku serta akan membantu PPNS untuk menyidik kasus tersebut. (Maulidi/Faisal)


Sumber berita : thetanjungpuratimes.com

  • Penegakan Hukum
  • bengkayang, bksda kalbar, kukang kalimantan, penegakan hukum, sporc

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousAgar Tidak Terulang, Kasus Matinya Kukang di Resort Camar Bulan Harus Dituntaskan
NextDetik-detik Penggerebekan Dua Pedagang Online Satwa Langka di BengkayangNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang Sumatera Dilepasliarkan ke Habitatnya di Sumsel

Kukang Dilepasliarkan BKSDA Sumbar di Suaka Margasatwa

BKSDA Kalteng Lepasliarkan Kukang Temuan Warga ke Habitatnya

Bergelantungan di Kabel Listrik, Kukang Ditangkap dan Diserahkan ke BKSDA Pangandaran

Kukang Ditemukan di Teras Rumah, Warga Serahkan ke BKSDA

kukang

Temukan Kukang di Pohon Mahoni, Petugas RTH Serahkan ke BKSDA

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.