Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Kukang Serahan Warga Dilepasliarkan BKSDA Sumbar ke Suaka Margasatwa

  • Kukangku
  • 10 May 2022

Seekor kukang sumatera (Nycticebus coucang) dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat di Suaka Margasatwa (SM) Barisan Korong Asam, Kab. Padang Pariaman, Sumatra Barat pada Kamis (5/5/2022).

Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Ardono mengatakan kukang tersebut awalnya ditemukan oleh warga Korong Tanjung Basung di kedai buah milik Arianto pada Jumat (29/04/2022). Penemuan kukang ini dilaporkan warga melalui call center BKSDA Sumatra Barat.

“Setelah mendapat informasi, BKSDA Sumbar mengerahkan 2 tim WRU yakni tim WRU Balai dan Tim WRU Seksi II dan langsung melakukan evakuasi,” ujarnya.

Penyerahan satwa oleh warga. Foto : BKSDA Sumbar

Setelah dilakukan observasi oleh tim, satwa dinyatakan dalam keadaan baik. Tidak ada luka atau cedera pada tubuh satwa. Selanjutnya, tim memutuskan untuk langsung melepasliarkan kukang ke habitatnya.

“Populasi kukang dan trenggiling ini mengalami penurunan tajam yang disebabkan oleh perburuan secara liar untuk diperdagangkan, sebagai hewan peliharaan eksotis, dan terkadang digunakan untuk obat tradisional,” terang Ardi.

Baca juga : Perdagangkan 3 Kukang, Warga Sumbar Ditangkap Polisi

Ardi menjelaskan populasi kukang yang tersisa memiliki kepadatan yang rendah, dan kehilangan habitat merupakan ancaman besar bagi kelestarian satwa.  Menurut P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 satwa Kukang merupakan hewan yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang dengan kesadaran sendiri telah menyerahkan satwa langka ini,” katanya.

Pelepasan satwa di Suaka Margasatwa (SM). Foto : BKSDA Sumbar

Ardi menghimbau agar masyarakat untuk tidak ada menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakansatwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya.

“Semua ini tercantum dalam UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tutup Ardi.

  • Pelepasliaran Kukang, Penyerahan Sukarela
  • bksda sumbar, kukang sumatera
  • Akun Instagram BKSDA Sumbar

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on pocket
Share on email
PrevPreviousPerdagangkan 3 Kukang, Warga Sumbar Ditangkap Polisi
NextInduk dan Anak Kukang Dipulangkan Ke Habitatnya di Tahura Bukit BarisanNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Induk dan Anak Kukang Dipulangkan Ke Habitatnya di Tahura Bukit Barisan

Perdagangkan 3 Kukang, Warga Sumbar Ditangkap Polisi

Ditemukan di Halaman Sekolah, Kukang Dievakuasi BKSDA Sumsel

Ditemukan di Pohon Lengkeng, Kukang Segera Dilepasliarkan BKSDA Sumbar

10 Kukang Jawa Dilepasliarkan di CA Gunung Simpang

Polisi DIY Amankan Kukang dari Mini Zoo Tak Berizin

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2022 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on pocket