Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Penjual Kukang di Sumbar Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

  • Kukangku
  • 9 Mar 2018
kukang perdagangan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis untuk dua pedagang satwa dilindungi jenis kukang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Hakim memvonis terdakwa JE hukuman penjara selama 3,5 tahun dan HN penjara selama 3 tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Yayasan International Animal Rescue (IAR) Indonesia mengapresiasi putusan tersebut. Program Director IAR Indonesia, Karmele Llano Sanchez, mengatakan vonis tersebut merupakan hukuman tertinggi pada tindak pidana perdagangan kukang dalam lima tahun terakhir.

“Sejarah baru dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan kukang. Mengingat sebelumnya, para pelaku hanya dihukum 3 sampai 12 bulan penjara, yang mana di antara pelakunya merupakan bandar besar dan pengepul dengan barang bukti puluhan kukang,” kata Karmele dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/3).

Perdagangan kukang sumatera di Agam ini terungkap pada tanggal 20 dan 21 September 2017. Kedua pelaku bersama barang bukti sembilan kukang diamankan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera.
Vonis yang diberikan untuk kedua pelaku tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa. JE dan HN dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kukang di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis, yakni kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist, kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah. Sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.

Tak itu, kukang juga mengalami penyiksaan oleh pedagang. Sesampainya di pedagang, kata dia, kukang kembali mengalami penderitaan yaitu pemotongan gigi taring.

Kukang merupakan primata yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999. Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species), yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Namun, dalam satu tahun terakhir, terdapat sekitar 1.359 individu kukang diperdagangkan melalui 1.070 akun penjual dan 50 grup jual beli kukang di media sosial Facebook.


Sumber berita : kumparan.com

  • Penegakan Hukum
  • bksda, kejahatan satwa, kukang sumatera, penegakan hukum, perdagangan hewan online

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousKukang Indonesia Diperdagangkan Ilegal Lewat Facebook
NextBKSDA: Pemberitaan Media Tekan Perdagangan SatwaNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Merayap di Kabel Listrik, Kukang Jawa Dievakuasi Damkar Ciamis

Ditemukan di Ladang, Induk dan Anak Kukang Diserahkan Warga ke BKSDA Sumbar

Kukang Dievakuasi Disdamkar Kabupaten Bandung di Permukiman Warga

Tersengat Listrik dan Alami Cedera, Kukang Diselamatkan Damkar Kuningan

Seekor Kukang Tersengat Listrik di Cianjur

Tersengat Listrik, Kukang Dievakuasi Tim Rescue Bandung

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.