Skip to content

Menu

  • Donasi

untuk Kukang

Penjual Kukang di Sumbar Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

  • 9 Mar 2018,
  • Penegakan Hukum
kukang perdagangan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan vonis untuk dua pedagang satwa dilindungi jenis kukang di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Hakim memvonis terdakwa JE hukuman penjara selama 3,5 tahun dan HN penjara selama 3 tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Yayasan International Animal Rescue (IAR) Indonesia mengapresiasi putusan tersebut. Program Director IAR Indonesia, Karmele Llano Sanchez, mengatakan vonis tersebut merupakan hukuman tertinggi pada tindak pidana perdagangan kukang dalam lima tahun terakhir.

“Sejarah baru dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan kukang. Mengingat sebelumnya, para pelaku hanya dihukum 3 sampai 12 bulan penjara, yang mana di antara pelakunya merupakan bandar besar dan pengepul dengan barang bukti puluhan kukang,” kata Karmele dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/3).

Perdagangan kukang sumatera di Agam ini terungkap pada tanggal 20 dan 21 September 2017. Kedua pelaku bersama barang bukti sembilan kukang diamankan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera.
Vonis yang diberikan untuk kedua pelaku tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa. JE dan HN dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kukang di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis, yakni kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis). Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature) Redlist, kukang jawa termasuk dalam kategori kritis atau terancam punah. Sedangkan kukang sumatera dan kalimantan termasuk dalam kategori rentan punah.

Tak itu, kukang juga mengalami penyiksaan oleh pedagang. Sesampainya di pedagang, kata dia, kukang kembali mengalami penderitaan yaitu pemotongan gigi taring.

Kukang merupakan primata yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999. Kukang juga dilindungi oleh peraturan internasional dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species), yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Namun, dalam satu tahun terakhir, terdapat sekitar 1.359 individu kukang diperdagangkan melalui 1.070 akun penjual dan 50 grup jual beli kukang di media sosial Facebook.


Sumber berita : kumparan.com

  • Penegakan Hukum
  • bksda, kejahatan satwa, kukang sumatera, penegakan hukum, perdagangan hewan online
Bagikan:
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on pocket
PrevPreviousKukang Indonesia Diperdagangkan Ilegal Lewat Facebook
NextBKSDA: Pemberitaan Media Tekan Perdagangan SatwaNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kader Konservasi Asal Tasikmalaya Selamatkan Kukang

Peringati Hari Primata, Kukang dan Musang Dilepasliarkan di Hutan Konservasi

BKSDA Jambi Lepasliarkan Kukang dan Owa Serahan Warga

Pemelihara Kukang Asal Pasuruan Divonis 21 hari Penjara

Dua Pedagang Kukang dan Sisik Trenggiling Ditangkap KLHK

Dipelihara 3 Bulan, Warga Serahkan Kukang ke BKSDA Kalbar

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook
Twitter
Youtube
Instagram
Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Identifikasi Kukang
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2021 Kukangku

Udah jadi Penyelamat Kukang belon?

Gabung!
Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

Kukang Sumatera

Kukang Jawa

Kukang Kalimantan

Kukang Bangka

Kukang Sumatera bag. Utara

Kukang Borneo

Kukang Kayan

Identifikasi Kukang

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Kisah Kukang

Coretan Kukangku

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

FAQ

Facebook
Twitter
Youtube
Instagram

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on pocket