Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

document.addEventListener('DOMContentLoaded', function() { jQuery(function($){ var mywindow = $(window); var mypos = mywindow.scrollTop(); mywindow.scroll(function() { if (mypos > 40) { if(mywindow.scrollTop() > mypos) { $('#stickyheaders').addClass('headerup'); } else { $('#stickyheaders').removeClass('headerup'); } } mypos = mywindow.scrollTop(); }); }); }); #stickyheaders{ -webkit-transition: transform 0.34s ease; transition : transform 0.34s ease; } .headerup{ transform: translateY(-110px); /*adjust this value to the height of your header*/ }

BKSDA: Pemberitaan Media Tekan Perdagangan Satwa

  • Kukangku
  • 20 Mar 2018
penyitaan kukang

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar)menyatakan banyaknya pemberitaan media massa tentang penegakan hukum atas perdagangan satwa liar mampu menekan jumlah aktivitas ilegal tersebut. Salah satu indikasi, banyak masyarakat yang menyerahkan satwa dilindungi ke pihak berwenang.

“Sejak akhir 2017 pemberitaan penegakan hukum tentang perdagangan satwa liar membuat masyarakat banyak yang menyerahkan hewan peliharaannya ke BKSDA,” kata Kepala BKSDA Sumbar, Erly Sukrismanto di Padang, Senin (19/3).

Menurutnya hal ini terjadi sejak masifnya pemberitaan tentang salah satu oknum kader konservasi yang ketahuan memperdagangkan kukang pada akhir 2017 sehingga terjadi tren peningkatan penyerahan satwa liar dilindungi.

Sejak Januari hingga Maret 2018 ini saja, sudah ada 10 penyerahan satwa dilindungi yang dilakukan langsung oleh masyarakat, dengan beragam jenis hewan seperti ular, burung dan yang terbaru kucing hutan.

“Hal ini juga karena tegasnya penegakan hukum penjual kukang di Agam lalu yang divonis 3 tahun 6 bulan, tampaknya masyarakat mulai ada kesadaran bahwa memelihara satwa dilindungi tidak dibenarkan,” jelasnya.

Tak sedikit warga yang sengaja memilih menyerahkan satwa liar yang dipelihara kepada BKSDA, meski sebetulnya satwa liar tersebut tidak dilindungi.

Erly mengemukakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat bahwa memelihara satwa dilindingi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan ancamannya penjara dan denda yang cukup berat.

“Jadi kalau ragu apakah dilindungi atau tidak, coba laporkan kepada BKSDA untuk dicek. Karena kalau diserahkan pemelihara tidak salah,” katanya.

Ia menilai pemberitaan di media massa dan tersebar di media sosial berdampak besar dalam penyelamatan mulai dari perburuan hingga jual beli satwa dilindungi

Penurunan Perdagangan Kukang

Sementara Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) memantau 50 grup jual beli satwa liar di media sosial dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

“Hasilnya diketahui adanya penurunan iklan perdagangan kukang yang disebabkan oleh kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku disertai dengan pemberitaan kasus di media massa kemudian diviralkan,” jelas Ketua Yayasan IAR Indonesia, Tantyo Bangun.

Yayasan IAR Indonesia juga mencatat, kegiatan penegakan hukum terhadap para pelaku kasus jenis satwa lain seperti elang, kucing hutan, owa, lutung, siamang, dan satwa dilindungi yang biasa dijadikan sebagai hewan peliharaan, turut berdampak terhadap penurunan jumlah kukang yang diperdagangkan.

Artinya, memang ditemukan hubungan linear antara peningkatan kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku, serta naiknya pemberitaan kasus dapat meminimalisir perdagangan satwa dilindungi khususnya kukang.


Sumber berita : Republika.co.id

  • Edukasi
  • bksda, media, penegakan hukum

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousPenjual Kukang di Sumbar Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
NextBKSDA Aceh gagalkan penjualan dua kukang lewat media sosialNext

Artikel

Lainnya

Pos WMK Rancah Ciamis telah menerima penyerahan seekor kukang dari warga.

Masuk Lingkungan Sekolah, Warga Rancah Ciamis Serahkan Kukang Pos WMK

Terbongkar! Remaja 16 Tahun Terlibat Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Batang, Jawa Tengah

Kukang dan Lutung Diserahkan ke BKSDA Ciamis oleh Damkar Banjar

Warga Kebumen Jalani Sidang Setelah Jual Satwa Dilindungi

Dua Kukang Sumatera Hirup Alam Bebas di Taman Nasional Gunung Leuser

Kukang bangka yang dilepasliarkan di Tahura Gunung Menumbing, Bangka Barat

5 Kukang Bangka Balik ke Alam Setelah Direhabilitasi di PPS Alobi

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2026 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram